Senin, 15 November 2010

Gayus Bantah Menyuap

Ist.
Beritabatavia.com - Gayus H Tambunan membantah keterangan pihak kepolisian yang menyatakan dirinya menyuap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Kelapadua, Depok, agar bisa keluar tahanan.

Bantahan ini, disampaikan Gayus melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/11).

Pihak kuasa hukum Gayus, kata Adnan, masih akan menunggu pernyataan resmi kepolisian mengenai tindak pidana suap yang diduga dilakukan kliennya itu.
"Ini urusan dia (Gayus) sama polisi. Saya mau tunggu polisi membuat statement mengakui itu betul atau tidak. Karena Gayus sama kami menyangkal (menyuap)," katanya.

Adnan juga masih menunggu pernyataan resmi kepolisian mengenai benar tidaknya kepergian Gayus ke Bali. "Belum ada jawaban," katanya singkat.

Perihal keluarnya Gayus dari tahanan tersebut, kata Adnan, hanya semacam peralihan isu dari perkara pokok yang lebih besar. Adnan meminta  masyarakat agar tidak teralihkan perhatiannya dengan masalah keluarnya Gayus dari tahanan tersebut.

"Ini ada perkara pokok, jangan dialihkan. Pokoknya mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia pajak. Saya minta bersabar, ini proses masih panjang," katanya.

Sebagai kuasa hukum, Adnan mengaku akan tetap mendampingi Gayus hingga perkara pokok, mafia peradilan dan mafia hukum, yang menjerat kliennya tersebut terbongkar hingga ke akarnya. "Saya mundur pada saat saya tidak dipercaya," katanya.

Sementara itu, Gayus H Tambunan yang ditemui di sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih enggan berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka suap terhadap petugas Rutan Mako Brimob. "Nanti habis sidang ya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Gayus H Tambunan sebagai tersangka suap serta sembilan orang polisi sebagai tersangka penerima suap. o nor (foto: agus susanto/kompas)