Selasa, 16 November 2010

Selain Gayus, Polri Harus Periksa Wiliardi dan Susno

Ist.
Beritabatavia.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendorong polisi untuk menindaklanjuti pengakuan tersangka kasus pajak Gayus HP Tambunan yang menyebutkan semua tahanan di rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapadua, Depok, Jawa Barat, dapat melenggang keluar-masuk.

Di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/11), Gayus mengaku hanya ikut-ikutan oleh sejumlah tahanan di sana yang juga bisa keluar.

"Setahu saya ada lima tahanan bisa keluar-masuk rutan Brimob. Saya hanya ikut-ikut saja. Saya enggak macam-macam," kata Gayus.

Selain Gayus, tahanan lain yang saat ini mendekam di rutan Mako Brimob adalah mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wiliardi Wizar.

"Kami berharap polisi dapat membuka modus operandi dan menelusuri siapa yang mengizinkan mereka keluar-masuk, termasuk memeriksa Susno dan Wiliardi," ujar Neta, Selasa (16/11).

Adapun Gayus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Iwan Siswanto. Menurut pengacara Iwan, Berlian Pandiangan, kliennya menerima uang sebesar Rp 368 juta dari Gayus sepanjang bulan Juli-Oktober. Susno juga diketahui pernah memberi uang kepada Iwan sebesar Rp 10 juta, sementara Wiliardi Rp 15 juta. Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Neta juga mendukung usulan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum soal perlunya revisi peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa semua rutan di Indonesia secara de facto dan de jure berada di bawah tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Saat ini, secara de jure, rutan berada di bawah tanggung jawab Kemenhuk dan HAM. Namun, secara de facto, rutan berada di bawah tanggung jawab Badan Reserse Kriminal Polri. Neta juga menekankan perlunya peningkatan pengawasan dan profesionalitas petugas rutan. o kcm/nor