Kamis, 29 April 2010

Ratusan Angkot di Depok Tak Layak Jalan

Ist.
Beritabatavia.com -

DEPOK. Ratusan kendaraan roda empat yang ada di Depok ditengarai sudah tidak layak operasi. Hal itu ditemukan dari hasil razia angkutan kota (angkot) yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Depok yang dilakukan di Jl. Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya. Ratusan kendaraan yang tidak layak operasional itu diantaranya angkot, bus, truk dan kendaraan lainnya yang melintas. Oleh petugas, kendaraan yang melintas diperiksa kelangkapan surat-suratnya dengan pengecekan batas waktu uji KIR dan Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA). Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto dalam razia tersebut terjaring satu angkot 02 jurusan Terminal Depok-Depok II yang Kartu Izin Trayek (KIR) dan Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) atau trayek mati selama setahun.“Razia digelar untuk mengetahui kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi. Jika kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi namun dipaksakan berjalan akan mengkhawatirkan keselamatan pengendara dan pengguna jalan. Operasi juga dilakukan untuk menghindari menjamurnya angkutan kota bodong dan menurunkan tingkat emisi yang seharusnya dilakukan uji KIR enam bulan sekali,” ungkap Yusmanto. Menurut Yusmanto, dengan adanya razia diharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Depok. Angkot-angkot yang terjaring akan diamankan di Dinas Perhubungan. Sedangkan pengendaranya dikenakan dipastikan tidak dapat beroperasi kembali. “Sanksi ditentukan pada siding di Pengadilan Negeri Depok 7 Mei mendatang,” tandasnya. O ema