DEPOK.
Ratusan kendaraan roda empat yang ada di Depok ditengarai sudah tidak layak
operasi. Hal itu ditemukan dari hasil razia angkutan kota (angkot) yang
dilakukan Dinas Perhubungan Kota Depok yang dilakukan di Jl. Tole Iskandar,
Kecamatan Sukmajaya. Ratusan kendaraan yang tidak layak operasional itu
diantaranya angkot, bus, truk dan kendaraan lainnya yang melintas. Oleh
petugas, kendaraan yang melintas diperiksa kelangkapan surat-suratnya dengan
pengecekan batas waktu uji KIR dan Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA). Menurut
Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto dalam
razia tersebut terjaring satu angkot 02 jurusan Terminal Depok-Depok II yang Kartu
Izin Trayek (KIR) dan Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) atau trayek mati
selama setahun.“Razia
digelar untuk mengetahui kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi. Jika
kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi namun dipaksakan berjalan akan
mengkhawatirkan keselamatan pengendara dan pengguna jalan. Operasi juga
dilakukan untuk menghindari menjamurnya angkutan kota bodong dan menurunkan
tingkat emisi yang seharusnya dilakukan uji KIR enam bulan sekali,†ungkap
Yusmanto. Menurut
Yusmanto, dengan adanya razia diharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Depok. Angkot-angkot yang terjaring akan diamankan di Dinas Perhubungan.
Sedangkan pengendaranya dikenakan dipastikan tidak dapat beroperasi kembali.
“Sanksi ditentukan pada siding di Pengadilan Negeri Depok 7 Mei mendatang,†tandasnya.
O ema