DEPOK. Wakil Ketua Komisi D DPRD
Kota Depok Sri Rahayu Purwitaningsih mengatakan, akan membentuk media
komunikasi untuk menyerap aspirasi masyarakat tentang rancangan peraturan daerah
(raperda) khusunya masalah pendidikan Kota Depok. Dengan adanya media tersebut
diharap dapat memberikan masukan seputar pasal-pasal yang akan disahkan menjadi
peraturan daerah (perda). “Nanti akan dibuat blog yang di
dalamnya dimuat naskah reperda sehingga masyarakat dapat mengetahui draftnya.
Mereka dapat memberikan masukan untuk dijadikan perda nantinya,†ujarnya. Sebelumnya, lanjutnya, terlebih
dahulu akan dibentuk panitia khusus (pansus) yang akan merumuskan pasal-pasal
dalam raperda pendidikan. Menurutnya, terdapat sejumlah pasal-pasal krusial
yang akan dirumuskan dalam raperda tersebut. Diantaranya, menyangkut visi dan
misi pembangunan sumber daya manusia (SDM), peningkatan kesejahteraan guru dan
pembangunan infrastruktur yang menunjang pendidikan di Depok. Selain itu, ungkap Yayuk, dirumuskan
pula pasal yang menyangkut dana Depok cerdas yang rencananya dianggarkan dari
program tanggungjawab sosial perusahaan yang ada di Depok. “Program tersebut
bertujuan untuk mengedepankan pendidikan di Depok. Sebanyak 50% dana CSR dari
industri dan swasta di Depok akan difokuskan untuk pendidikan. Tiga program
yang akan menekan angka rawan drop out (DO), peningkatan kesejahteraan
guru dan pengadaan sarana pendidikan,†ujar istri Tiffatul Sembiring ini. O ema