Senin, 29 November 2010

4 Terdakwa Kasus Blowfish Minta Dibebaskan

Ist.
Beritabatavia.com - Empat terdakwa kasus bentrokan di klub malam Blowfish mengaku tidak bersalah atas bentrokan yang menewaskan 2 orang itu. Mereka meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan. Keempat terdakwa tersebut yakni Kanar Lolo, Bernandus Malela, David Too dan Rando Lilil.

"Berdasarkan fakta hukum, hukum pembuktian, dan analisa yuridis terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Ironis apabila orang yang terbukti tidak bersalah harus dihukum tapi pelaku sebenarnya bebas berkeliaran," kata salah satu pengacara terdakwa, M Simatupang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/11).

Simatupang meminta agar majelis hakim yang diketuai Singir Elier membebaskan David Too dan Rando Lili.

"Berdasarkan fakta dan bukti kuasa hukum, mohon majelis hakim memutus menyatakan David Too dan Rando Lili tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dakwaan primer. Membebaskan dari segala dakwaan jaksa," ujar M Simatupang.

Rando Lili dan David Too menjalani sidang bersamaan. Sementara Kanar Lolo disidang bersama dengan Malela. Namun, berkas pledoi keempat terdakwa  dibuat serupa.

Simatupang mengatakan, alat bukti yang dihadirkan tidak mengacu kepada keempat orang itu. Ia menilai berkas acara pemeriksaan yang dihadirkan terkesan dipaksakan dan dibuat-buat.

"Alat bukti petunjuk berupa besi, parang dan baju korban tidak  dilakukan pemeriksaan sidik jari. Fakta bahwa ada rekaman CCTV tapi tidak terlihat terdakwa, maka tidak terbukti," kata Simatupang.

"Keterangan terdakwa menjadi kesalahannya sehingga tidak mau menandatangani BAP. Saksi tidak benar dan di persidangan mencabut keterangannya. Keterangan terdakwa tidak tahu menahu keributan di Blowfish, ini diperkuat keterangan saksi-saksi," kata Simatupang.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 8 Desember 2010.

Keributan antar dua kelompok terjadi di Blowfish beberapa bulan lalu. Ditengarai insiden karena ketersinggungan salah satu kelompok saat hendak masuk ke dalam cafe itu. Hingga kemudian pecah bentrokan yang mengakibatkan 2 orang tewas dalam insiden itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa hukuman 10 tahun penjara. o nor