Kamis, 02 Desember 2010

Pajak Warteg Berimbas Pada Omzet

Ist.
Beritabatavia.com - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, menilai bahwa rencana penerapan pajak 10 persen atas pengusaha makanan misalnya warung tegal (warteg dan warung padang harus dikaji mendalam. karena ini menyangkut usaha mikro dan menengah sehingga justru harus dilindungi bukan malah dikenakan restribusi yang berlebihan.
"Usaha itu merupakan usaha mikro yang banyak menyerap tenaga kerja. Dikhawatirkan pengenaan pajak berimbas pada omzet mereka. Karena dipajaki, harga makanan naik, sehingga berimbas kepada konsumen," ujar wakil ketua kadin DKI, Sarman Simanjorang, Kamis (3/12).
Jika warteg sepi, lanjut Sarman pendapatan berkurang, maka bisa saja berimbas pada pengurangan tenaga kerja mereka. "Karena itu harus dipikirkan matang-matang pelaksanaannya," tegas Sarman.
Sementara Asisten Perekonomian dan Administrasi jakarta Selatan, Ahmad Sotar Harahap mengatakan dia belum menerima sosialisasi tentang hal itu diwilayahnya. "selama ini kami hanya memungut pajak dari restoran yang beromzet 30 juta setahun, serta karaoke, bar dan griya pijat melalui dinas pariwisata," ujarnya.
Pengusaha warteg sendiri keberatan dengan wacana ini. Menurut mereka selama ini warteg sudah dimintai uang kebersihan, keamanan. kalau ditambah lagi dengan pajak pelayanan, harga makanan terpaksa dinaikkan, sehingga dikhawatirkan konsumen akan lari. O brn