Rabu, 08 Desember 2010

Besok, Dugaan Suap di MK Dibeberkan

Ist.
Beritabatavia.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengatakan tim investigasi akan segera melaporkan hasil temuannya mengenai dugaan suap dan pemerasan oleh hakim MK, Rabu (8/12) sore ini. Setelah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan MK Oktober lalu, Mahfud mengatakan waktu kerja tim berakhir hari ini.

"Sampai hari ini kami sudah saling mengonfirmasi bahwa sore ini tim akan datang, akan melapor ke saya. Nanti sekitar jam setengah lima akan ketemu saya dan besok dijadwalkan akan jumpa pers tentang hasil itu," ungkapnya di Gedung MK, Rabu siang.

Mahfud memastikan, ini adalah laporan pertama tim yang beranggotakan Refly Harun, Adnan Buyung Nasution, Sadli Isra, Bambang Harymurti, dan Bambang Widjojanto ini setelah dibentuk.

MK tidak pernah meminta laporan kepada tim sejak dibentuk untuk menjaga independensi tim dalam menemukan titik terang dugaan kasus ini. "Begini, kalau MK itu minta laporan, dikiranya MK itu mengekang. Saya katakan, saya enggak minta laporan. tapi kalau Anda minta apapun, saya akan penuhi. Mau minta periksa orang, mau minta uang (biaya untuk kerja tim), akan kami penuhi. Saya katakan dari awal, tim ini bebas melakukan apapun," katanya.

Bahkan, Mahfud menegaskan MK tidak mendorong tim untuk menelusuri dugaan ini dengan menggunakan metode tertentu. MK mempersilahkan tim menggunakan metode apapun untuk menemukan bukti awal dari dugaan suap dan pemerasan seperti yang ditulis oleh Refly.

"Kalau ditentukan pakai metode ini, metode itu, nanti kalau tidak berhasil, disalahkan metodenya. Kalau mau memperbaiki negara, kita itu enggak boleh kucing-kucingan. Apapun hasilnya, akan kita ungkap ke pers besok," tandasnya.

Semua berawal dari tulisan Refly di kolom opini Harian Kompas, 25 Oktober silam yang berjudul "MK Masih Bersih?". Mantan Staf Ahli MK ini menyebutkan dirinya pernah mendengar pengakuan langsung tentang orang di Papua yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.

Refly juga mengaku melihat sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Bahkan, Refly juga mengaku pula pernah mendengar langsung pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK. o kcm/nor