Rabu, 08 Desember 2010
Mahfud Siap Mengundurkan Diri
Beritabatavia.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan kesiapan dirinya untuk mundur dari jabatan sebagai orang nomor satu di MK jika tim investigasi yang dibentuk untuk menelusuri dugaan suap dan pemerasan oleh Hakim MK dalam berperkara bisa membuktikan dugaan tersebut.
Kesiapan ini ditegaskannya kembali sebagai bagian tindak lanjut dari hasil temuan tim investigasi yang baru akan dilaporkan kepadanya, Rabu (8/12) sore.
"Kalau ada hakim yang terbukti melakukan hal-hal seperti apa yang ditulis Refly itu, tentu saya konsekuen akan meletakkan jabatan, akan mengundurkan diri sebagai Ketua MK," katanya.
"Ini pertaruhan saya karena bagi saya kepemimpinan di masa depan itu ya harus dengan pertaruhan seperti itu untuk menghadapi soal-soal korupsi. Jadi, integritas serta konsistensi sikap itu menurut saya lebih berharga daripada sekedar jabatan sebagai Ketua MK," sambungnya sebagaimana dilansir kompas.com
Sejak tulisan pengamat hukum tata negara Refly Harun yang menguak dugaan kasus suap dan pemerasan oleh Hakim MK dimuat di Harian Kompas, 25 Oktober lalu, MK langsung membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan ini dan meminta langsung Refly untuk menjadi ketuanya.
Bersama Refly, terdapat pula pengamat hukum tata negara Saldi Isra, pengacara senior Adnan Buyung Nasution, anggota Dewan Pers Bambang Harymurti, dan aktivis penegakan hukum Bambang Widjojanto.
Refly diminta membuktikan sendiri dugaan yang ditulisnya tersebut bersama tim hingga hari ini. Paling tidak tim diminta menemukan bukti-bukti awal yang menguatkan dugaan tersebut. Jika bukti-bukti awal cukup kuat, Mahfud mengatakan MK juga akan segera menindaklanjuti laporan tersebut ke KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Mahfud meminta tim untuk tidak takut menyebutkan langsung nama hakim MK yang diduga melakukan suap dan pemerasan dalam rangka berpekara tersebut jika memang menemukan demikian adanya.
"Enggak usah takut mengatakan enggak bisa kami membuktikan karena kami bukan penegak hukum. Silahkan temukan bukti menurut tim, bukan menurut hukum pidana. sehingga kalau bukti menurut tim ada, kami akan tindak lanjuti menjadi bukti hukum pidana. Biar fair," tandasnya.