Kamis, 09 Desember 2010
Hakim Asnun Divonis Dua Tahun Penjara
Beritabatavia.com - Terdakwa Muhtadi Asnun (51), hakim ketua yang membebaskan Gayus Tambunan (31), dalam kasus penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang pada Maret 2010 lalu, diputus vonis penjara dua tahun ditambah denda Rp50 juta dengan membayar biaya perkara Rp 5.000.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta. Bila dendanya tidak dibayar, terdakwa harus menjalani penjara selama 1 bulan," kata hakim ketua Thamrin saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/12).
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan, sebagai pegawai negeri sipil, terdakwa menerima suap.
Yang memberatkan, selain melanggar kode etik dan hukum, diterimanya sejumlah uang itu tidak pantas diterima oleh pegawai negeri sipil. Perbuatan terdakwa juga merendahkan martabat hakim sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Hakim ketua Thamrin juga mengatakan, yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan terus terang sehingga memudahkan persidangan, terdakwa menyesal tidak akan mengulangi perbuatan dan terdakwa banyak melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
Putusan vonis terhadap Asnun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 3,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Penyelenggara Negara. o nor