Senin, 03 Januari 2011

Supaya Dekat Rumah Antasari Dipindah Ke LP Tangerang

Ist.
Beritabatavia.com - Sembilan jam berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang setelah dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) narkoba Polda Metro Jaya senin (3/1). Antasari Azhar terpidana 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dirut PT PRB  Nasrudin Zulkarnaen, kembali dipindahkan ke LP kelas I Tangerang, Banten. Proses pemindahan itu atas permintaan keluarga, dengan alasan agar dekat dengan tempat tinggalnya.

Antasari keluar dari LP Cipinang, Senin (3/1)  pukul 18.45 dengan pengawalan anggota Kepolisian dengan menggunakan mobil Isuzu Panther hitam berplat merah B 1190 TQN.

Tampak Antasari masih mengenakan baju yang digunakan sejak dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Duduk dibagian belakang mobil yang melaju kencang menuju LP Tangerang.

Kepala Kanwil Depkumham DKI Jakarta Sihabudin mengatakan, proses pemindahan terpidana Antasari sudah berdasarkan prosedur yang berlaku. "Bisa saja terjadi pemindahan terpidana dari satu LP ke LP lainnya, dan itu dibenarkan," kata Sihabudin.

Dia mengaku, sebelumnya sudah mendapat informasi adanya permohonan perpindahan Antasari ke LP Tangerang. Tapi karena eksekusi kewenangan kejaksaan, maka Depkumham tidak dapat berbuat apa-apa. "Walaupun sejak awal dari keluarga sudah ada informasi  eksekusi ingin di sana, tapi eksekusi masuk kewenangan kejaksaan," katanya.

Menurutnya, pemindahan dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM. "Rekomendasi surat dari Dirjen Pemasyarakatan turun jam 16.30 tadi," kata Kakanwil Depkumham DKI Jakarta Sihabudin. 0 son