Jumat, 07 Januari 2011

Koruptor Dilantik Jadi Walikota

Ist.
Beritabatavia.com - Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, adalah seorang pejabat yang hebat. Meski sedang menghadapi proses persidangan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta, karena terjerat kasus korupsi APBD Kotamadya Tomohon, masih tetap dilantik sebagai Walikota Tomohon.

Pelantikan secara resmi, dipimpin Gubernur Sulawesi Utara, Sarundajang, yang digelar di kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Jumat (7/1).

Pelatikan sang koruptor juga pengurus Partai Golkar di Tomohon bersama Wakil Walikota Terpilih Tomohon, Jimmy Erman ini, dihadiri Menko Kesra Agung Laksono juga Wakil Ketua Umum Golkar serta beberapa pejabat dari  Tomohon dana pejabat Kementrian Dalam Negeri.

Sekitar pukul 09.11 WIB, Jefferson yang mengenakan batik coklat tiba dari LP Cipinang dengan menumpang mobil Toyota Kijang Innova warna hitam. Kedatanganya dikawal ketat  petugas LP, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat kepolisian.

Jefferson langsung menuju ruang ganti untuk berganti baju dinas lengkap warna putih, peci hitam, beberapa rekan sejawat di Partai golkar langsung menyalami.

"Dilantik di mana saja nggak masalah. Soal kerjaan, kan secara administrasi sudah tertata rapi dan berjalan sebagaimana mestinya, ya tinggal menjabarkan saja, ngak susah kok," komentarnya soal jabatan yang disandangnya.

Usai dilantik, Jefferson sempat ramah tamah dan kembali lagi ke ruang tahanan LP Cipinang.

Juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  memberi izin terdakwa Jefferson keluar tahanan untuk menghadiri pelantikan.

"Semula rencananya pelantikan digelar di Tomohon, namun tidak diijinkan karena banyak resikonya. Karena itu, acara pelantikan di Jakarta," katanya.

Bagaimana status Jefferson sebagai terdakwa kok dilantik jadi Walikota? "Bukan wilayah KPK mengkomentari itu. Silakan klarifikasi ke Mendagri," jawabnya.

Pada 14 Juli 2010, KPK menetapkan Jefferson sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan APBD Kotamadya Tomohon pada tahun 2006-2008, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19,8 miliar. Kasus ini sendiri sudah diusut di KPK sejak tahun 2009. Pada Senin (3/1) sidang perdana Jeffeson digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. 0 end