Sabtu, 08 Januari 2011
Trobos Koridor IX & X, 529 kendaraan ditilang
Beritabatavia.com - Akibat menerobos jalur busway koridor IX (Pinangranti-Pluit) dan koridor X (Cililitan-Tanjungpriok), sebanyak 529 kendaraan roda 4 dan 2 milik pribadi, angkutan umum dan angkutan barang, yang ditilang petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, saat melakukan sterilisasi hari pertama, Jumat (7/1).
Sterilisasi itu, dipusatkan di Slipi Jaya dan depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk koriodor IX dan Jalan Yos Sudarso serta Jalan Jenderal Ahmad Yani untuk koridor X.
Rincian jumlah kendaraan yang ditilang, sebanyak 358 unit terdiri 166 sepeda motor, 132 mobil, 47 angkutan umum dan 13 angkutan barang untuk koridor IX. Dan 171 kendaraan lainnya terdiri 67 sepeda motor, 42 mobil, 29 angkutan umum dan 33 angkutan barang pada koridor X.
“Sanksi tilang sebagai upaya penegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya. Langkah ini akan terus ditegakkan,†tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono
Data Dishub DKI Jakarta, jumlah penumpang di kedua koridor pada Kamis (6/1) mencapai 22.388 penumpang terdiri 14.032 penumpang koridor IX dan 8.356 penumpang koridor X.
Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah penumpang pada Selasa (4/1) yang hanya berjumlah 18.300 dan 20. 206 penumpang pada Rabu (5/1). “Ini berarti animo masyarakat menggunakan bus Transjakarta terus meningkat,†tandasnya. 0 end