Selasa, 11 Januari 2011

KPK Jebloskan Bupati Nias ke LP Cipinang

Ist.
Beritabatavia.com - Gara-gara mengkorupsi dana bantuan bencana tsunami di Kepulauan Nias, Sumetara Utara tahun 2006-2007, Bupati Nias, Binahati B Baeha akhirnya dijebloskan ke penjara LP Cipinang Jakarta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/1) petang, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Keluar dari ruang penyidik KPK, Bupati Nias menutupi wajahnya dengan sebuah majalah saat digiring ke mobil tahanan KPK yang siap menunggu untuk mengantarkan Bupati ke LP Cipinang.

“Saya tidak tahu kenapa saya ditahan. Saya tidak menerima uang, tapi kenapa saya ditahan,” bantahnya sebelum memasuki mobil tahanan bernopol B 8638 BU. Di LP Cipinang, Bupati Nias akan ditahan sementara selama 20 hari untuk memperlancar proses pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan dari Menkokesra senilai Rp9,8 miliar. Dalam penggunaan itu ditemukan adanya indikasi mark up atau penggelembungan harga dalam pembelian sejumlah barang dari anggaran dana bantuan bencana tsunami itu.

Pengadaan barang untuk rekonstruksi bencana Nias, seperti pengadaan sarana penangkapan kan dan pengadaan mesin jahit untuk pengembangan ekonomi keluarga. Pengadaan dilakukan tanpa melalui proses tender, padahal keadaan saat itu sudah melewati masa tanggap darurat alias tidak mendesak.

Kasus ini hasil temuan Ketua Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN), Herman Jaya Harefa yang melaporkan ketidakberesan bantuan dana tsunami di Nias. Laporan itu disodorkan ke KPK tahun 2008. Pada 12 November 2009, KPK memulai penyelidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomer 64/01/11/2010.

Pasca tsunami Aceh dan Nias pada 2004, pemerintah Nias mengajukan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat ke Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat pada 2006 dan disetuji. Kementerian lantas mengucurkan dana sebesar Rp 9,48 miliar dari APBN ke rekening pemerintah Nias di Bank BNI.

Hasil penelusuran LP2KHN , ditemukan jika Maret 2008 oknum pemerintah Nias menarik seluruh dana di rekening Bank BNI tersebut untuk mendanai program pemberdayaan masyarakat. Pemkab Nias menggunakan dana tersebut untuk membeli sejumlah barang, seperti perahu boat, mesin perahu, jaring, peti es, traktor, mesin jahit, dan seragam sekolah.

Berdasarkan data, terungkap pembelajaan hanya memakan biaya sekitar Rp 5,7 miliar. Sisa dananya tidak jelas. LP2KHN menyebut telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,7 miliar dalam kasus ini. Hasil penelusuran LP2KHN, diketahui bahwa oknum Pemkab Nias melakukan penggelembungan harga barang juga data penunjukkan langsung dalam pengadaan barang ini.

Setelah LP2KHN menelusuri, ternyata harga barang di mark-up sampai 100%. Modus lain, mereka mengadakan barang dan jasa tanpa lelang.

Padahal ada tim untuk melaksanakan lelangnya. Juga, penggunaan anggaran juga diduga dilaksanakan langsung Bupati Nias, Binahati Baeha dan istrinya, Leni Trisandi bersama Kabag Umum Pemkab Nias, Baziduhu Ziliwu tanpa mengindahkan Keppres 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan penyedia barang dan jasa pemerintah. o end