Senin, 17 Januari 2011

Terkait Mafia Pajak Polri Usut 115 Perusahaan

Ist.
Beritabatavia.com - Polri mulai meneliti dokumen sebanyak 115 perusahaan yang diserahkan Ditjen Pajak, terkait dugaan praktik mafia pajak yang diungkapkan Gayus Tambunan. Daftar nama-nama perusahaan  dan sejumlah surat tugas petugas pajak tersebut diserahkan Ditjen Pajak pada akhir pekan lalu. Hal tersebut diungkapkan,Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, Senin (17/1). 

Menurut Boy, nama Gayus adalah salah satu dalam surat tugas yang ikut menangani 115 perusahaan tersebut. Dan dari 151 surat tugas itu, ternyata Gayus hanya menangani 44 perusahaan, termasuk diantaranya perusahaan Bakrie.

Sebelumnya, Gayus pernah mengakui dirinya menerima uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp30 miliar dari tiga perusahaan Bakrie. Yakni PT Arutmin, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Kaltim Prima Coal.

Boy menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan instansi lain seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan konsultan pajak, serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Ditjen Pajak untuk meneliti dokumen-dokumen itu.

Penelitian dilakukan untuk melihat apakah ada pelanggaran pidana dalam penetapan pengadilan pajak itu. Nanti akan dianalisis, dipilah-pilah mana putusan pengadilan yang menang dan mana yang kalah.

Dalam penelitian ini penyidik ini mengkaji apakah dalam mengurus masalah pajak ini ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum khususnya korupsi. Penelitian itu untuk kepentingan penyidikan kasus gratifikasi uang Rp100 miliar yang dikenakan pada Gayus.

Menurut Boy, jika hasil penyelidikan dokumen pajak ditemukan adanya suap, maka penyidikan akan dilakukan dalam berkas terpisah.0 s0n