Senin, 17 Januari 2011

Bank Victoria Mangkir Panggilan Polisi

Ist.
Beritabatavia.com - Pejabat PT Bank Victoria Internasional TBk, mangkir memunuhi panggilan Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penggelapan dan penipuan uang nasabah Omar Hallaks, yang menguap sebesar Rp7 miliar, saat di tabungan Bank Victoria Internasional Tbk Cabang Muara Karang Jakarta Pusat.

"Alasan tak datang karena ada rapat di luar kota, meski demikian kita akan memanggil ulang. Bila mangkir lagi ya akan kita panggil paksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar di Jakarta, Senin (17/1/11).

Baharudin menjelaskan pejabat tersebut akan dipanggil sebagai saksi. "Dia bukan termasuk dua orang terlapor," ujarnya. Nasabah Bank Victoria, Omar Hallak, telah melaporkan Kepala Cabang Muara Karang berinisial DI dan Manager Pemasaran berinisial LO.

Sementara menunggu saksi tersebut dipanggil ulang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi-saksi lainnya. "Dalam beberapa hari, kami akan memeriksa saksi-saksi lain dulu," kata Baharudin.

Seperti diberitakan sebelumnya, tabungan Omar Hallaks di Bank Victoria Internasional Tbk Cabang Muara Karang Jakarta Pusat, hilang diduga dibobobol orang dalam. Omar warga negara Australia mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar. Pemilik Islamic International School di Sentul Bogor, langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/1).

Omar melaporkan DI dan LO, dua pejabat bank Victoria sebagai manajer marketing yang juga mengurus manajemen bank asing, dengan laporan di Direktorat Kriminal Khusus dengan nomor laporan TBL/125/I/2011 /PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 Januari 2011.

Sejak 2002 Omar menjadi nasabah bank Vicoria. Selama itu, Omar aktif menyimpan uangnya hingga mencapai miliaran rupiah. Malah, tak pernah menarik dana tabungannya. Karena memang lebih banyak tinggal di luar negeri.

Tahun 2008, Omar ingin menarik uangnya, ternyata dananya tidak makin bertambah malah merosot. Setelah dicek banyak transaksi janggal dalam rekeningnya. Hal itu terjadi antara tahun 2004-2006, terjadi sekitar 15 transaksi janggal.

Bukti Omar tidak melakukan transaksi, dari bukti dokumen resmi keimigrasian bahwa saat transaksi pengambilan uang secara misterius, Omar memang tidak berada di Indonesia. Saat itu juga Omar langsung menanyakan hilangnya uang miliknya ke management Bank Victoria. Managemen Bank Victoria menyatakan ini merupakan kesalahan administrasi, rekening Omar tetap pada jumlah semula. Hari berikutnya, saat Omar hendak menarik uang ternyata saldo tidak mencukupi dan telah ditarik diduga oleh orang dalam bank Victoria tanpa sepengetahuan Omar.

Saat diklarifikasi, bank bersikukuh penarikan sesuai dengan prosedur yang berdasarkan pada tanda tangan palsu di slip penarikan uang, kata Omar.

"Jadi modusnya, pihak bank memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang. Atau seolah-olah saya menarik uangnya dan ditransfer ke rekening bank lain. Padahal saya tak punya rekening di bank lain," tandas Omar serius.

Dari hasil cetakan buku tabungan Omar, diketahui rekening Omar kerap ditarik bervariasi Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. "Nanti setelah diambil, beberapa waktu kemudian uang sudah kembali lagi. Tapi, uang yang terakhir diambil tidak kembali lagi.

Omar menduga uang miliknya di tabungan Bank Victoria digunakan untuk bermain valas saat Omar sedang berada di luar negeri.

Kedua pejabat bank tersebut diduga melakukan tindak pidana Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian juncto Pasal 263 tentang pemalsuan dan atau Pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang kejahatan perbankan. o end