Rabu, 19 Januari 2011

Vonis Gayus Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

Ist.
Beritabatavia.com - Ketua Transparansi Internasional Indonesia, Todung Mulya Lubis menilai vonis tujuh tahun serta denda Rp300 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memenuhi rasa keadilan hukum. Pasalnya kasus ini sangat mencoreng hukum Indonesia, dan mengeruk uang negara cukup banyak.
"Rasa keadilan masyarakat dipertaruhkan dalam hal ini. karena menginjak sendi-sendi kehidupan benegara. Koruptor seharusnya dihukum berat agar jera,"ujarnya pada wartawan di Jakarta, Rabu (19/1).
Todung mengakui, masih ada tindak pidana lain yang akan disidangkan oleh Pengadilan. Misalnya kasus pelesiran dia ke beberapa negara, belum lagi asal dana miliaran yang diterimanya dari 149 perusahaan.  Namun dengan masa hukuman tujuh tahun, untuk satu kasus pajak PT Surya Alam Tunggal, ini dinilainya kurang efektif jika konteksnya adalah membuat jera koruptor.
"Jika ia menjalani hukuman ini, tentu akan ada remisi, potong masa tahanan, paling Gayus hanya menjalani selama 4 tahun. Belum lagi jika dia banding, bisa saja hukumannya berkurang. Untuk kejahatan yang membuka semua borok hukum Indonesia, 4 tahun terlalu ringan," pungkas praktisi hukum terkenal ini. O brn