Senin, 24 Januari 2011
Nurdin Halid Digugat Mundur
Beritabatavia.com - Pencinta Sepak Bola Indonesia (PSBI) menggugat Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Nurdin Halid bersama pengurus inti, untuk mundur dari jabatan PSSI. Selain Nurdin, juga menggugat Wakil Ketua Umum PSSI Nirwan Bakrie, Sekjen PSSI, Nugraha Besoes, serta Kepala Bidang Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI Achsanul Qasasih.
Alasannya, Nurdin CS melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam PP tersebut, pasal 123 ayat 2 menyebutkan bila ketua induk olahraga telah menjadi terpidana yang berkekuatan hukum tetap, wajib diganti.
"Nurdin pernah dihukum penjara karena kasus korupsi. Ini sudah jelas, seharusnya Nurdin turun dari jabatannya, ternyata sampai kini kok masih memimpin, ini kan gak bener," papar kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga di Jakarta, Senin (24/1).
Gugatan PSBI telah didaftarkan di Pengilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/1), dengan nomer terdaftar 26 PDT.G/2011/PN.JKT.PST. Hingga kini, sidang gugatan terhadap Nurdin belum dijadwalkan PN Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Nurdin dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, juga meminta agar Komite Eksekutif segera mengadakan Kongres Luar Biasa PSSI, untuk mengganti seluruh pejabat PSSI yang menjadi tergugat.
"Kami juga meminta agar seluruh pihak tergugat jangan melakukan tindakan apapun sebelum perkara ini diputuskan," ujarnya.
Gugatan yang diajukan 5 orang pengurus sepakbola seperti Saleh Ismail Mukadar dari Klub Sepakbola Persebaya 1927, Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar assegaf dan Sumaryoto.
"Gugatan ini diajukan oleh pencinta Sepak Bola yang menilai Nurdin telah melanggar peraturan pemerintah. Ini untuk penegakan hukum," sambungnya sambil menambahkan penggugat tidak mengajukan tuntutan materil maupun inmaterial, cuma menuntut Nurdin mundur. o end