Selasa, 25 Januari 2011

Polri Dituding ' Omong Kosong'

Ist.
Beritabatavia.com - Pernyataan sejumlah petinggi Polri prihal Transparansi yang diusung dalam reformasi Polri, hanya omong kosong. Buktinya, sidang kode etik yang digelar Mabes Polri terhadap sejumah anggotanya yang terliobat kasus Gayus Tambunan dilaksanakan secara tertutup, selasa (25/1). Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Jakarta  Nurkholis Hidayat.

Menurut Nurkholis, sikap Polri yang tidak terbuka kepada publik , akan  merugikan institusi kepolisian sendiri. Seharusnya, sidang itu digelar secara terbuka, bukan malah  menutupnya, sehingga menuai kecurigaan publik. “Transparansi yang diusung dalam reformasi Polri cuma omong kosong semata,” ujarnya.

LBH Jakarta mendesak agar Polri membuka persidangan atas para perwira yang diduga terkait kasus Gayus. Dalam pandangannnya, sudah tidak zaman lagi bersikap tertutup pada publik. “ Karena justru bisa menimbulkan pertanyaan soal akuntabilitas dan transparansi yang diusung Polri,"kata Nurkholis. Dalam hal ini, Nurkholis melihat ada sesuatu yang ditutup-tutupi dari sidang tersebut. dia meminta agar Polri tidak  melakukan obstruction of justice atau sengaja menghalang-halangi dan membuat pihak-pihak yang terlibat lepas dari jerat hukum.

Sebelumnya, Mabes polri telah menggelar sidang kode etik terhadap Kompol Arafat dan merekomundasikan agar Kompol Arafat dipecat dari anggota Polri, karena terbukti melanggar kode etik. Namun, saat pelaksanaan sidang kode etik terhadap sejumlah anggota polri lainnya yang terlibat kasus Gayus, digelar secara tertutup. Sidang kode etik yang digelar Selasa (25/1) akan menyidangkan AKP Sri Sumartini. Direncanakan mantan Direktur II Ekonomi Bareskrim Polri akan bersaksi untuk AKP Sri Sumartini. Sayangnya, sidang yang dipimpin Brigjen Yotje Mende itu tidak bisa disaksikan wartawan. Sekitar enam orang anggota Provost yang berjaga di pintu masuk ruang sidang menghalau wartawa yang berusaha masuk untuk mengikuti proses persidangan.  " Tidak boleh masuk, sidang terbatas" kata Kapusprovost Brigjen Pol Ricky HP Sitohang.

Terkait kasus Gayus Tambunan, sedikitnya tujuh anggota Polri akan menjalani proses sidang kode etik dan disiplin. Masing-masing Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi, Kombes Eko, Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Raja Erizman. Serta sembilan anggota lainnya yang terlibat dalam kasus pelarian Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapadua, Depok. 0 son