Jumat, 28 Januari 2011
Polda Bali Kenakan Wajib Lapor
Beritabatavia.com - Dalam rangka memelihara ketertiban dan keamanan agar tetap kondusif. Polda Bali gencar melakukan sosialisasi kepada pengelola akomodasi pariwisata agar melapor dalam kurun waktu 1x24 jam apabila ada tamu asing yang menginap. Hal ini untuk mencegah tindak kejahatan dengan sasaran tempat tinggal wisatawan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pengelola vila atau rumah sewaan yang ditempati warga asing wajib lapor sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 9 tahun 1992 pasal 60 tentang keimigrasian. “Jika melanggar, bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 5 juta,â€kata Sugianyar, Jumat (28/1).
Menurutnya, di semua polsek, telah disediakan form daftar tamu asing untuk hotel dan surat tanda melapor (STM) untuk pengelola vila atau rumah tinggal. “Kami akan gencarkan lagi sosalisasi masalah ini ke masyarakat. Kalupun dilakukan sweeping dan masih melanggar, kami tindak tegas,†ujar mantan Kapolresta Balikpapan ini.
Ia menegaskan, dari kasus perampokan yang menimpa warga asing, kebanyakan tinggal di rumah sewaan hanya
mereka mengisinya dengan plang vila. Mereka juga mencari lokasi atau view dekat sawah tanpa memperhartikan standar keamanan sehingga polisi kesulitan melakukan penyelidikan.0 dewa