Jumat, 28 Januari 2011

Atasan Gayus Jadi Tersangka dan Ditahan

Ist.
Beritabatavia.com - Bambang Heru Ismiarso, eks atasan Mafia Pajak Gayus Tambunan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan pajak di PT Surya Alam Tungal (SAT). Mantan Direktur Keberatan dan Banding Dirjen Pajak, sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1).

"Hasil pemeriksaan sejak pukul 11, sekaligus gelar perkara penyidik tindak pidana korupsi, Bareskrim Mabes Polri memutuskan melakukan penahanan terhadap Bambang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta.

Patut diduga, sambung Boy, Bambang Heru Ismiarso telah melakukan pelanggaran hukum dengan memanipulasi pajak yang berdampak kerugian negara sebesar Rp 570 juta.

Bambang dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam persidangan terhadap terdakwa Gayus Tambunan, Bambang Heru disebut-sebut terlibat dugaan korupsi penanganan pajak PT SAT. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Gayus bersama-sama dengan Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johny Marihot dan Bambang Heru telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan telaah keberatan pembayaran pajak PT SAT.

Akibat diterimanya permohonan keberatan pajak itu, PT SAT sebegai kooporasi menerima keuntungan sekitar Rp570 juta. Dalam kasus ini, Gayus dihukum 7 tahun penjara. o end