Sabtu, 29 Januari 2011

Jaksa Agung Tuntaskan Korupsi Bank Bukopin

Ist.
Beritabatavia.com - Penanganan kasus dugaan korupsi di Bank Bukopin yang terkatung-katung selama dua tahun, mendapat perhatian serius Jaksa Agung Basrief Arief. Bahkan Jaksa Agung berjanji kasus Bank Bukopin tentang dugaan pengadaan alat pengering gabah atau drying centre, akan ditentukan nasibnya dalam waktu dekat. 
“Sampai sekarang, pengusutan kasus itu (Bukopin) tetap terus dilakukan dan tengah dikaji oleh Pidsus (Pidana Khusus),” kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung Jakarta, kemarin.
Hanya, dia belum dapat memastikan kapan pengkajian kasus Bank Bukopin dapat dituntaskan nasibnya, apakah akan diajukan ke pengadilan atau dihentikan penyidikannya. “Tunggu saja,” pintanya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari mengakui kasus dugaan korupsi di Bank Bukopin, tengah dituntaskan penanganannya. “Kita masih meminta second opinion (pendapat kedua.”
Amari menjelaskan lambannya penanganan kasus itu, karena uang negara (saham) di Bukopin sebesar 20 persen. Sedangkan saham lain dimiliki gabungan koperasi dan institusi lain.
Penanganan kasus ini terkatung-katung selama dua tahun, setelah ditetapkan selama 11 tersangka sejak Agustus 2008, terdiri Zk dkk dan satu orang diantaranya, yakni Kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL), GN. Sedangkan Dirut Bukopin (mantan) Sofyan Basir masih sebagai saksi.
Kasus itu berawal, 2004 saat Direksi Bank Bukopin memberikan kredit kepada PT APL sebesar Rp62,8 miliar, guna pembiayaan alat pengering gabah pada Divre Bulog Jatim, Jateng, Bali, NTB dan Sulsel sebanyak 45 unit.
Hanya saja, kredit yang diterima APL, ternyata dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Merek yang dibeli harusnya Global Sea (Taiwan), namun nyatanya merek Sincui tapi ditempeli Global Sea. o end