Senin, 31 Januari 2011
Belum Ada Bukti Kuat Menahan Jaksa Cirus
Beritabatavia.com - Jaksa Cirus Sinaga belum ditahan Bareskrim Polri, meski statusnya sudah menjadi tersangka pemalsuan rencana tuntutan Gayus Halomoan Tambunan atas kasus penggelapan pajak. Alasan belum dijebloskan sel, karena penyidik Bareskrim Mabes Polri belum memiliki bukti kuat untuk menahan Cirus.
"Belum, belum ditahan, sebab Polri tak punya cukti kuat menahannya," kata hukum Cirus, Parlindungan Sinaga, usai mendampingi Jakasa Cirus menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1).
Jaksa Cirus, sambung dia, tidak mengakui pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Saat barang bukti berupa rentut palsu fotokopian dihadirkan dalam pemeriksaan, Cirus mengaku tidak pernah melihatnya.
"Rentut palsu, dia (Cirus) tidak pernah melihatnya, Malah mengaku baru melihat surat rentut fotokopian itu saat pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pengawas," ucapnya.
Jaksa Cirus selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan dicecar sebanyak 45 pertanyaan. Pada pemeriksaan pertama, 12 Januari 2011 lalu, Cirus hanya dicecar 42 pertanyaan saat masih sebagai saksi.
Sementara Jaksa Cirus diam seribu bahasa saat wartawan menanyakan pemeriksaan tersebut. Ia langsung masuk ke mobil dan menghindari pertanyaan wartawan. Ia justru mempersilakan wartawan mendapatkan keterangan dari kuasa hukumnya.
Selain Cirus, Bareskrim memeriksa Haposan Hutagalung yang juga mantan kuasa hukum Gayus Tambunan. Haposan menjadi tersangka kasus pemalsuan rencana tuntutan atas mantan staf Direktorat Jenderal Pajak itu. o end