Senin, 31 Januari 2011
Sri Sumartini Direkomendasikan Dipecat Tak Hormat
Beritabatavia.com - Sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib malang itu dialami Ajun Komisaris Sri Sumartini, bekas penyidik kasus korupsi pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat. Sri sebelumnya dihukum 2 tahun penjara di peradilan umum.
Sidang kode etik yang dipimpin Kepala Biro Penanggungjawab Profesi Polri Brigjen Yotje Mende menilai Sri terbukti melanggar sejumlah pasal dalam kode etik Polri.
"Pimpinan sidang tadi menyatakan. Bahwa secara sah terbukti AK Sri Sumartini telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan padanya akan direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat. Artinya sudah dinggap tidak layak lagi untuk melanjutkan sebagai anggota Polri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1).
Salah satunya Sri diketahui sempat melakukan pertemuan dengan Gayus yang saat itu berstatus sebagai tersangka. "Ada larangan melakukan pertemuan dengan pihak berperkara. Jadi Sri Sumartini dengan atasanya, dalam hal ini Komisaris Arafat Enanie telah melakukan beberapa kali pertemuan termasuk dengan saudara Gayus," ujarnya.
Dengan vonis majelis kode etik ini Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) akan segera merekomendasikan pemecatan. Rekomendasi akan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Seperti diketahui sebelumnya Sri terbukti bersalah dalam sidang pidana umum. Ia divonis 2 tahun penjara karena menerima suap dari Gayus. Kini vonis Sri bertambah dengan pemecatan tidak hormat. o end