Kamis, 03 Februari 2011
JPSI Tuding Pengurus PSSI Terima Suap
Beritabatavia.com - Jambore Perubahan Sepak Bola Indonesia (JPSI) menuding pengurus PSSI menerima suap. Suap itu bersumber dari penggunaan dana APBD untuk klub sepakbola di Samarinda.
Fakta ini terbukti dari hasil putusan Pengadilan Negeri Samarinda Rabu (2/2) dalam kasus korupsi penggunaan dana APBD untuk klub Persatuan Putra Sepak Bola Samarinda (Persisam), Kalimantan Timur, ungkap Richard Achmad Supriyanto, Sekjen JPSI di Jakarta, Kamis (3/2).
Dalam putusan Majelis Hakim PN Samarinda menyatakan terdakwa Aidil Fitri, mantan Manajer Persisam terbukti melakukan korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp1,7 miliar dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara
Selain menghukum terdakwa, dalam amar putusan Majelis Hakim juga menyebutkan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid dan sejumlah Petinggi PSSI tercatat sebagai penerima dana Persisam Putra Samarinda, Kaltim, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ketum
PSSI Nurdin Halid disebut menerima uang sebesar Rp100 juta, dan Direktur Liga Indonesia Andi Darussalam menerima Rp80juta.
"Ini bukan pertama kalinya Nurdin Halid menerima suap. Kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Hamka Yamdu selaku terdakwa di PN Tipikor (27/4/2010) menyebutkan Nurdin Halid menerima Rp500 juta. Sayangnya kasus ini menguap tanpa alasan yang jelas," papar Richard serius.
JPSI memdesak KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nurdin Halid. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang muncul di persidangan maupun pertimbangan putusan dalam kasus korupsi dana untuk klub Persisam maupun kasus korupsi suap cek pelawat.
"Penuntasan cek pelawat oleh KPK saat ini harusnya menjadi momentum bagi KPK untuk memeriksa ulang Nurdin Halid, sebagai pihak yang disebut oleh Yamka Hamdu," sambungnya. o end