Jumat, 04 Februari 2011
Sakit, Tersangka Hengky Baramuli Diperiksa KPK
Beritabatavia.com - Meski dalam kondisi sakit, Hengky Baramuli, eks anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar, menjalani pemeriksaan oleh Tim penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada tahun 2004
Hengky Baramuli datang ke Gedung KPK Jumat (4/2) pukul 08.48 WIB, dengan menumpang mobil tahanan KPK. Dengan mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang, Hengky memang nampak pucat dan mengaku sedang menderita sakit. Namun tak dijelaskan penyakitnya.
"Saya sedang sakit," jawab Hengky pelan sambil melangkah masuk gedung KPP. Hengky enggan menyebutkan kasus yang dihadapinya. Sebelumnya, politisi dari Partai Golkar ini juga dijemput paksa di rumahnya. Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK sejak minggu lalu dengan alasan sakit.
Hengky dikenakan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sebanyak 26 tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap 23 tersangka mantan anggota Komisi IX DPR. o end