Selasa, 08 Februari 2011
Bayi Cacat Permanen, Diduga Karena Malpraktek
Beritabatavia.com - Seorang bayi perempuan berusia 7 bulan, Maureen Angela Gouw, putri dari Ny Linda Gouw, warga Jl Besi Raya Tangerang, Banten, mengalami cacat permanen di tangan kanannya, yaitu putusnya dua ujung jari kelingkingnya. Hal ini diduga karena malpraktek medik akibat penanganan yang tidak profesional dari RS Global Medika (Awal Bros Groups Hospital), Jl. MH Thamrin 3, Cikokol, Tangerang.
Ny Linda menceritakan, pada 15 November 2010, ia membawa putrinya ke RS Global Medika karena mengalami panas tinggi dan muntah-muntah. "Saat itu Maureen panas dan muntah-muntah, kami bawa ke RS Global Medika, diberi obat penurun panas dan anti muntah. Saat itu yang memeriksa putri kami adalah dr. Robert Soetandro.
Namun besoknya, panas Maureen masih tinggi dan masih muntah disertai kejang-kejang. Karena itu kami bawa kembali ke RS Global Medika. RS memutuskan untuk membawa anak kami masuk ke UGD," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (8/2).
Ny Linda melanjutkan, oleh pihak RS, Maureen diinfus. Namun ketika dia menengok anaknya, tangan Maureen diperban. "Saya heran, sakitnya panas, tapi tangannya diperban. Saya suruh dokter membuka perban, tenyata tangannya bengkak berwarna merah keungu-unguan," lanjutnya.
Setelah Ny Linda meminta keterangan pada dokter jaga, dr. Ida, dijelaskan bahwa hal itu disebabkan karena pemakaian bahan kimia yang digunakan dalam cairan infus yang diinjeksikan di tangan kanan Maureen. Yang membuat Ny Linda kaget, dr. Ida mengaku cairan itu sebelumnya tidak pernah digunakan pada bayi.
"Namun dr. Ida meyakinkan saya bahwa bengkak tangan anak kami akan segera sembuh dalam sepekan. Namun kenyataannya malah jadi cacat seperti ini," keluhnya.
Menurut pengacara Ny Linda, June M Simanungkalit, tindakan ini diduga keras merupakan malpraktek. "Kami menuntut agar Rumah Sakit bertanggung jawab atas cacat permanen dan luka berat yang diderita oleh Maureen," ujarnya.
June berharap agar pihak RS Global menyerahkan isi rekam medis yang sampai saat ini tidak diberikan oleh pihak RS, padahal pihaknya telah melakukan somasi kedua pada 21 Januari 2011 untuk meminta isi rekam medis. "Meminta hasil rekam medis merupakan hak pasien, dan itu diatur dalam undang-undang," jelasnya.