Rabu, 05 Mei 2010
Pemerintah Harus Sita Aset Koruptor
Beritabatavia.com - JAKARTA.Politisi Senayan meminta Pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset koruptor yang buron, agar mereka menyerahkan diri. "Penyitaan aset koruptor yang buron bisa dilakukan pemerintah," tegas Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir, usai Raker dengan Kejagung, Rabu (5/5) malam.
Menurutnya, pengambilan aset buronan itu sama dengan sita jaminan. "Itu tidak bertentangan dengan hukum. Tapi, sebelumnya buronan koruptor itu dibawa dahulu ke pengadilan dan disidangkan secara in absentia," katanya.
Dikatakan Nudirman, upaya pengambilan aset buronan koruptor itu sudah sejak lama diberitahukan kepada pemerintah, namun sampai sekarang tidak dilakukan juga. "Karena itu, wajar saja Indonesia masuk dalam rangking negara tertinggi korupsinya," katanya.
Ia membenarkan selama aset buron koruptor itu tidak disita, buronan koruptor merasa nyaman karena masih memiliki uang dari keuntungan perusahaannya di Tanah Air.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, saat ini aset buronan koruptor David Nusa Wijaya masih dalam proses lelang namun harga patokannya belum ada. "Saat ini menunggu penilainnya (penilai aset David Nusa Wijaya)," katanya.
Sebelumnya, Tim Pemburu Koruptor menyatakan sampai sekarang tercatat ada 28 buron koruptor yang masih berada di luar negeri. Di antaranya, Djoko Tjandra, buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang kabur ke luar negeri setelah dikeluarkannya putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung. O ant/son