Kamis, 10 Februari 2011
Korupsi, Tersangka Bupati Tegal Diperiksa
Beritabatavia.com - Gara-gara korupsi Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), Bupati Tegal Agus Riyanto diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah,
"Kami belum bisa memastikan apakah tersangka akan ditahan atau tidak, mengingat pemeriksaan masih terus berlangsung dan penahanan itu tergantung dari hasil pemeriksaan nanti," ungkap Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Jateng, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis (10/2).
Bupati Tegal Agus Riyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng pada 20 September 2010 berdasarkan hasil penyidikan intensif selama beberapa bulan dan alat bukti yang ditemukan tim jaksa penyidik.
Terkait penetapan tersebut, Kejati Jateng telah mengajukan surat izin pemeriksaan sejak tiga minggu sebelumnya ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Presiden.
Tersangka dianggap bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp 1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp 2,22 miliar.
Dua tersangka lain dalam kasus Jalingkos yakni mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal periode 2006-2007 Edy Prayitno dan stafnya Budi Haryono, telah dijatuhi vonis masing-masing empat dan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi.
Kedua terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejati Jateng juga telah menyita dua aset milik Bupati Tegal senilai Rp1,8 miliar yang terdiri atas rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan. o end