Minggu, 13 Februari 2011
KPK Kini Sibuk Urusi Korupsi Kacangan
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Busyro Muqoddas, kembali disorot. Karena dinilai sudah keluar dari rel. Dibandingkan di era awal kepemimpinan Antasari Azhar yang langsung tancap gas mengusut korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), dan menyeret Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai tersangkanya.
Namun sebaliknya era kepemimpinan Busyro Muqoddas, malah ngurisi korupsi kacangan, kelas teri. Ini menunjukkan kini KPK berjalan di luar track-nya sebagai institusi ad hoc yang diharapkan dapat menjadi trigger dalam program pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kasus-kasus besar seperti mafia pajak Gayus Tambunan justeru ditangani institusi lainnya. KPK malah sibuk mengurusi kasus-kasus kecil," kata Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (13/2).
Habiburokhman mengutarakan, dalam kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut, KPK bagai tidak bertenaga hingga 'kalah' cepat dibandingkan Polri untuk mendapatkan berkas 151 perusahaan yang menjadi ‘pasien' Gayus. KPK juga nampak tak berdaya menghadapi Gayus yang tak mau mengakui asal uang Rp75 miliar yang ada di safe deposit box miliknya.
"Tak hanya itu, dalam kasus Bank Century sikap KPK lebih parah lagi dengan menyatkan tidak ada unsur korupsi. Padahal dalam UU Tipikor jelas disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan tindak pidana korupsi jika perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Harusnya KPK sejak dahulu menelusuri dan membuka aliran dana dalam kasus tersebut," kata dia.
Idealnya, kata Habiburokhman, institusi pemberantasan korupsi ad hoc seharusnya fokus menangani kasus-kasus besar sehingga efektif untuk menjadi lokomotif pemberantasan korupsi. "Dengan sumber daya yang amat terbatas, KPK tidak mungkin bisa menangani semua tindak pidana korupsi," ujar dia.
Habiburokhman menjelaskan, tanpa danya fokus untuk menyelesaikan kasus-kasus big fish, bisa dipastikan kinerja dan keberadaan KPK akan mudah dipolitisasi dan hal itu tentu saja tidak baik. "Demi menyelamatkan gerakan pemberantasan korupsi, KPK harus kembali ke track-nya yaitu menjadi pelopor pemberantasan korupsi dengan membongkar kasus-kasus besar," tandas dia.
Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menilai, penangkapan Jaksa berinisial DSW oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (11/2), makin mempertegas kekhawatiran banyak pihak bahwa KPK era kepemimpinan Busyro Muqoddas lebih berselera membidik koruptor kelas teri dibandingkan mengejar koruptor kelas kakap.
"Kita tentu tidak menyesalkan aksi penangkapan Jaksa DSW oleh KPK. Secara normatif publik mesti mendukung aksi penangkapan heroik tersebut. Tapi wajar pula apabila publik mempertanyakan skala prioritas KPK dalam melaksanakan tugas, mengingat aksi penangkapan Jaksa DSW itu terjadi di tengah sorotan atas lambannya kinerja KPK dalam menyeret para penyuap terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyayangkan, KPK lebih memilih bersusah payah melakukan aksi kejar-kejaran di jalan tol sekadar untuk menangkap Jaksa DSW. "Padahal selama ini KPK selalu mengeluhkan kekurangan sumber daya manusia dalam menyelesaikan perkara-perkara yang ditanganinya," tandas dia.
Menurut Habiburokhman, kasus cek pelawat dalam pemilihan DGS BI Miranda Swaray Goeltom merupakan kasus big fish, sementara kasus Jaksa DSW bukanlah kasus high profile karena hanya menyangkut penanganan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Saat ini publik kerap dibingungkan atau bahkan gemas oleh sikap KPK yang berkali-kali menyatakan bahwa belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan para penyuap dalam kasus cek pelawat pemilihan DGS BI sebagai tersangka," tukas Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan, pernyataan tersebut seolah mengabaikan akal sehat masyarakat. Sebab, bukti untuk menetapkan para para penyuap tentu sudah ada yaitu bukti-bukti yang dipakai untuk menjerat para penerima suap yang kini sudah ditahan dan sebagian bahkan sudah diadili dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor. "Perbuatan penyuapan sudah terbukti terjadi, bagaimana mungkin penyuapnya tidak ada," tegas dia. o end