Senin, 21 Februari 2011
Warga Pulau Pari Tolak Dipindah
Beritabatavia.com - Puluhan kepala Keluarga warga Pulau Pari, kepulauan Seribu Selatan menolak rencana relokasi yang akan dilakukan oleh PT Bumi Raya. Sebanyak 18 rumah akan digusur namun uang kerohiman yang ditawarkan hanya Rp1juta per rumah.
"Kami tidak akan meninggalkan rumah yang kami diami puluhan tahun, bila uang ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan kami," tegas Safrawi, salah seorang warga yang terkena relokasi saat bermusyarah dengan aparatur kecamatan dan kelurahan setempat serta perwakilan dari perusahaan tersebut, Senin (21/2).
Safrawi mengatakan, dirinya tak habis pikir pihak Bumi Raya hanya memberikan uang kerohiman sebesar Rp 1 Juta per rumah. "Itu tidak masuk akal, sekarang uang segitu cukup buat apa. Kami tuntut ganti rugi Rp 3 juta per rumah dan tempat relokasi kami dibuatkan akses dan fasilitas umum," katanya.
Sebenarnya, kata dia, warga enggan menuruti PT Bumi Raya yang selama ini mengkungkung kehidupan mereka. "Kalau dilarang harusnya dari awal. Tapi mereka tidak berbuat saat warga pertama kali menempati pulau ini. Dan kami minta agar Bumi Raya menunjukkan bukti kepemilikan sah lahan itu, agar kami bisa terima direlokasi," ungkapnya.
Perwakilan PT Bumi Raya, Mahdin mengatakan, dirinya akan melaporkan hasil musyawarah ini. "Kami akan laporkan keberatan warga ke perusahaan. Semoga perusahaan akan berupaya memenuhi tuntutan warga terkait dengan besar uang kerohiman," katanya.
Sementara, Satriadi Gunawan, Camat Kepulauan Seribu Selatan, mengungkapkan, permasalah relokasi ini harus disikapi dengan arif oleh kedua belah bihak. Jangan sampai permasalahan ini berujung ke hal-hal yang merugikan keduanya. "Kami mohon warga tidak terprovokasi," ungkapnya.
Menurut Camat, PT Bumi Raya hanya merelokasi rumah warga yang berdiri di lahan yang peruntukannya untuk usaha wisata, sementara rumah yang berada di 40 persen dari 42 hektar luas Pulau Pari yang peruntukannya pemukiman tidak akan direlokasi. "Saya pastikan rumah yang berada di peruntukan pemukiman tidak direlokasi, karena dilindungi SK Gubernur tentang tata ruang Pulau Pari," janjinya.
Satriadi menambahkan, pemerintahan akan melakukan konsolidasi dengan perusahaan tersebut terkait status kepemilikan lahan warga yang direlokasi. Karena, selama ini pihak Bumi Raya juga belum mampu menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan di Pulau Pari.
"Kita mendukung bila rencana itu untuk pembenahan wilayah dan pemerintah bersama Bumi Raya akan memenuhi tuntutan pembangunan akses dan fasilitas umum yang diminta warga," jelasnya. O brn