Rabu, 23 Februari 2011

2011, Upah Minimum DKI Jakarta Naik

Ist.
Beritabatavia.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatatkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terjadi di 33 provinsi sepanjang 2011 mengalami kenaikan sebesar 8,69 persen.

Adapun dari 33 provinsi tersebut, kenaikan UMP tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang naik 16,53 persen yaitu dari Rp1.210.000 menjadi Rp1.410.000.

Sedangkan DKI Jakarta berada diposisi kedua dengan kenaikan UMP sebesar 15,38 persen yaitu dari Rp1.118.009 menjadi Rp1.290.000, ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/2).

Dari 33 provinsi yang dihitung, setidaknya ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah.

Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732 ribu, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp67 ribu.

Dikatakan, penetapan UMP/UMK ini telah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 Komponen Kebutuhan Layak (KHL). "Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun," kata Muhaimin.

Adapun daerah lain yang mengalami kenaikan UMP tertinggi adalah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 15 persen, Jambi 14,22 persen dan Sumatera Selatan sebesar 13 persen dan provinsi yang tergolong mengalami kenaikan UMP rendah adalah Nangroe Aceh Darussalam, Bengkulu, Maluku Utara.

"Daerah lainnya yang tergolong mengalami kenaikan UMP tertinggi adalah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 15 persen dari Rp986.590 menjadi Rp1.134.580. Kemudian disusul Jambi sebesar 14,22 persen dari Rp900 ribu menjadi Rp1.028.000 dan Sumatera Selatan sebesar 13 persen dari Rp927.825 menjadi Rp1.048.440.

Sedangkan Provinsi yang tergolong mengalami kenaikan UMP yang rendah adalah Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 3,85 persen dari Rp1,3 juta menjadi Rp1,35 juta, Bengkulu sebesar 4,49 persen dari Rp780 ribu menjadi Rp815 ribu serta Maluku Utara sebesar lima persen dari 2010 Rp847 ribu, menjadi Rp889.350" ungkapnya
o end