Senin, 28 Februari 2011
Kejagung Belum Panggil Nurdin Halid
Beritabatavia.com - Pihak Kejaksaan Agung RI masih menunggu hasil kerja Kejaksaan Negeri Samarinda untuk mempercepat proses hukum kasus dugaan korupsi dana APBD setempat sebesar Rp1,7 miliar untuk Persisam Samarinda yang mengaitkan nama Ketua Umum PSSI Pusat, Nurdin Halid dan sejumlah petinggi PSSI.
"Sampai saat ini Kejagung belum memiliki agenda untuk memanggil Nurdin Halid. Karena saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Nur Rohmat, akhir pekan lalu.
Masalah yang muncul saat ini adalah Kejari Samarinda belum menerima putusan PN Samarinda tentang vonis terhadap mantan manajer Persisam Samarinda, Aidil Fitri, yang menyebutkan Nurdin Halid menerima dana APBD senilai Rp 100 juta.
Ketika ditanyakan kapan keputusan itu akan diterima Kejagung, Nur Rohmat belum dapat memastikannya. "Kita gak bisa kira-kira, wong yang kirim putusan itu pengadilan kok," jawab mantan Kajati Gorontalo ini.
Sebelumnya, banyak pihak meminta kasus hukum Nurdin Halid untuk dipercepat. Ini untuk mencegah upaya Nurdin Halid untuk menduduki kembali kursi Ketum PSSI. Dalam kasus korupsi Persisam, selain Nurdin Halid, Aidil juga menunjuk beberapa petinggi PSSI, seperti Iwan Budianto dan Andi Darusallam Tabusala. O ant/brn