Beritabatavia.com - DEPOK.Dinas Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Depok berencana membongkar 40 bangunan karena melanggar
peraturan daerah (perda) No.3 tahun 2003 tentang izin mendirikan bangunan
(IMB), dan Perda No.14 tahun 2001 tentang kontruksi bangunan. Puluhan bangunan
tanpa IMB tersebut sebelumnya telah mendapat surat peringatan dari Dinas Tata
Kota dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok namun pemilik bangunan tetap
membangkang.
Kepala Dinas Satpol PP Sariyo
Sabani mengatakan, pertengahan Mei kita akan membongkar 40 bangunan tak
ber-IMB. Kita pun sudah berulangkali mengirimkan surat peringatan ke pemilik 40
bangunan agar mengurus IMB sebelum melakukan pembangunan. Surat pernyataan SP1
sampai SP4 sudah kami layangkan tapi
kenyataannya mereka cuek. Kita sudah mendapat
perintah pembongkaran, ya tinggal kita laksanakan,†jelasnya.
Menurutnya, dari 40 bangunan
yang rencananya akan dibongkar, 21 diantarnya telah dilayangkan surat
penyegelan diantaranya Perumahan Juanda Residence, eks restoran padang
Sarimande, Orcid Residence, dan Perumahan Sri Wedari serta kontrakan milik H
Badri. Penyegelan Namun, ke-21 pemilik bangunan belum juga mengurus IMB. “Semua
pemilik bangunan tersebut sudah diperingati Distarkim, dan mereka belum juga
mengurus kewajiban mereka,†jelas Sariyo.
Selain itu, ratusan bangunan liar
(bangli) yang melanggar Perda No. 18 /2003 tentang garis sempadan sungai dibeberapa sungai dan situ di Kota Depok, diantaranya Kali Kawin, Kali Cabang Timur, dan
beberapa situ. “Kita juga telah menerima perintah pembongkaran dari Dinas Bina
Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok. Namun, kita belum mengetahui waktu
pastinya,†katanya. O ema