Kamis, 01 April 2010
Ditlantas PMJ Sosialisasikan Helm Standar
Beritabatavia.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan sosialisasi penggunaan helm standar (Standar Nasional Indonesia-SNI) kepada pengendara sepeda motor di tiga lokasi di wilayah Jakarta, Kamis (1/4).
Tiga lokasi sosialisasi helm standar adalah Jl Yos Sudarso (Jakarta Utara), Kelapa Gading Jakarta Utara), dan di dekat ITC Cempaka Mas (Jakarta Timur). Di tiga lokasi itu petugas Ditlantas memberhentikan para pengendara sepeda motor yang menggunakan helm cetok. Dalam sosialisasi tersebut, polisi tidak menindak pengendara sepeda
motor yang menggunakan helm tidak sesuai standar, namun hanya menegur
atau memberi peringatan.
Namun, setelah sosialisasi ini, polisi akan menindak para pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar. Mereka akan ditilang dan harus mengikuti sidang. Tindakan itu berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan berdasarkan Pasal 106 ayat 8, pelanggar bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kewajiban menggunakan helm sesuai SNI bagi pengendara sepeda motor karena angka kecelakaan sepeda motor cukup tinggi. Sebab itu, baik pengendara maupun yang dibonceng diwajibkan menggunakan helm standar.
Dalam sosialisasi tersebut polisi tidak menganjurkan pengendara memakai helm dengan merek tertentu. Saat ini berbagai model dan merek helm sesuai standar SNI banyak dijual di toko-toko, terutama toko perlengkapan berkendara dan asesoris sepeda motor.