Jumat, 07 Mei 2010
Satgas Pertamina Dibentuk, Cegah Insiden Tabung LPG
Beritabatavia.com - JAKARTA.Menanggapi adanya 6 insiden ledakan pada 2010 ini akibat tabung gas 3 kg dan materialnya seperti kompor, regulator, selang, Pertamina mengatakan membentuk satuan tugas (satgas) Pertamina LPG untuk segera mengatasi kedaan dilapangan dan meningkatkan pengawasan akan proses operasional dan keamanan paket konversi tabung gas 3kg tersebut. Ditingkat pusat ada 30 orang, sementara untuk nasional terdapat ratusan satgas yang tersebar di 196 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji di Indonesia.
Sekretaris Corporate Pertamina, Toharso, didampingi VP Corporate Communication Basuki Trikora Putra mengatakan bahwa kejadian kebakaran akibat elpiji 3 kg itu terjadi karena bermacam-macam hal."Misalnya gas elpiji 3kg yang bocor, pemasangan regulator (penghubung kompor dengan tabung gas), penggunaan tabung yang tidak sesuai dengan prosedur hingga lokasi penempatan dan kompor yang tidak sesuai standar keamanan (tidak ada ventilasi, merokok dalam ruangan hingga menggunakan kompor minyak tanah dan LPG secara bersamaan)," ujarnya pada wartawan Jumat (7/5) di kantor pertamina, Jakarta Pusat.
Toharso melanjutkan, Pertamina tidak tutup mata terhadap insiden tersebut. Tiap kejadian ledakan terkait tabung gas elpiji 3kg, Pertamina menyantuni korbannya maksimal sebesar 25 juta rupiah perorang untuk biaya Rumah Sakit. "Sementara kalau ada yang meninggal, diberikan santunan maksimal Rp50 juta, demikian juga kalau cacat, akan diberikan santunan dengan nominal sama. Kami bekerjasama dengan asuransi Tugu untuk pembayaran klaimnya. Untuk penggantian rumah yang terbakar akan diberikan santunan seperlunya," lanjutnya. Prosedurnya, adalah mengajukan surat keterangan kepada kantor pertamina atau kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) terdekat,dengan membawa surat keterangan dari kepolisian, atau menghubungi no kontak 500 000.
Namun Toharso menegaskan, korban yang berhak mengajukan klaim asuransi adalah yang terkait dengan tabung gas 3 kg. Sementara yang diatas itu, misalnya tabung 12 kg tidak mendapat asuransi. Disamping itu dia berjanji akan terus melakukan sosialisasi pada masyarakat, meningkatkan quality control dengan mengecek kualitas tabung apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta melakukan inspeksi dan pemberian sanksi terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap tata niaga tabung LPG 3 kg. Lebih lanjut Toharso mengatakan, Pertamina akan menyeragamkan kembali pembuatan karet pengaman seluruh tabung gas dalam waktu dekat, sehingga konsumen tidak perlu lagi sering mengganti karet pengaman. O brn