Senin, 07 Maret 2011

Gubernur & Secure Parking Cuekin Putusan Hakim

Ist.
Beritabatavia.com - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dicuekin Gubernur DKI dan PT Securindo Packatama Indonesia sebagai pengelola Secure Parking. Padahal putusan yang terkait gugatan tarif parkir sudah memiliki kekuatan hukum dan dijatuhkan sejak sembilan bulan lalu.

Advokat David Tobing menyayangkan belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai kenaikan tarif parkir dengan nilai tuntutan Rp10 ribu yang harus ditanggung renteng.
Menurut Tobing,pembayaran harus dilakukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia yang lebih dikenal dengan Pengelola Parkir 'Secure Parking', Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Unit Pelaksana Teksnis Perparkiran dan dan Gubernur DKI Jakarta merupakan penegasan bahwa para tergugat itu telah  melakukan perbuatan melawan hukum. "Hingga saat ini belum dibayarkan, padahal putusan sudah sembilan bulan berlalu. Para tergugat pun tidak naik banding," kata David di PN Jakpus, Jakarta, Senin (7/3).

David menyatakan, dalam putusan yang dijatuhkan majelis, ditetapkan hukuman yang harus ditanggung renteng. Oleh sebab itu, nilai yang harus dibayarkan masing-masing adalah Rp3.333. Para tergugat dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menetapkan parkir diluar ketentuan SK Gubernur DKI Jakarta No.48/tahun 2004 mengenai tarif biaya parkir.
 
David meminta Pengadilan segera mengeluarkan peringatan (anmaning) yang permohonannya sudah diajukan sejak lama. "Para tergugat pun harus membayar biaya anmaning Rp1 juta yang penggugat keluarkan," ujar David.

Sebelumnya, David menggugat lantaran ada ketidakberesan dalam pengenaan tarif parkir yang dikelola Secure Parking saat ia memarkir mobilnya di Menara Rajawali, Jakarta. David mesti membayar biaya parkir mobilnya selama 2 jam 25 menit sebesar Rp 9.000. Padahal seharusnya, total biaya parkir hanya Rp6.000.

Praktik melawan hukum itu kembali dialami David, saat dia  memarkir mobilnya di  Menara Karya, Menara Sudirman, dan Hotel Le Meridien. Bahkan, lebih gila lagi, tarif parkir di Hotel Le Meridien  mencapai Rp12.000 untuk parkir selama 3 jam 19 menit. Padahal semestinya hanya Rp8.000. SK Gubernur DKI Nomor 48/2004 tentang Biaya Parkir bagi Kendaraan Roda Empat (sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya) pada Pusat Perbelanjaan dan Hotel/Kegiatan Parkir yang Menyatu adalah sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 untuk jam pertama. Lalu Rp1.000-Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.0 son