Senin, 07 Maret 2011

Manager Account Officer BII ditahan

Ist.
Beritabatavia.com - David (32) manager Account Officer (AO) Bank Internasional Indonesia (BII) Cabang Eka Jaya Mangga Dua Raya Jakarta, ditangkap polisi, Penangkapan terkait pemberian kredit kepada nasabah BII, yang melebihi batas dengan agunan. Juga David dituding menerima tips dari hasil pencairan kredit itu.

"David ditangkap di rumahnya di Tegal Jawa Tengah, dan sudah ditahan untuk memperlancar proses pemeriksaan. Sedangkan pemohon kredit BII masih dikejar," ungkap Kepala Satuan II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar, di Jakarta, Senin (7/3).

Kasus ini terungkap, sambung dia, setelah atasan David melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya. Hasil penyidikan memangh ditemukan unusr pidana, sehingga polisi melakukan pengejaran.

Dijelaskan, 23 September 2010, HA warga Jakarta mengajukan pinjaman kredit ke BII, untuk membeli sebuah ruko di daerah Tebet, Jakarta. Dalam pengajuan itu, HA melampirkan KTP, sertifikat ruko, IMB, dan persyaratan administrasi lainnya, termasuk buku tabungan HA di BII.

Penghajuan kredit HA diterima David, dan langsung di ACC tanpa melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan kredit itu. BII akhirnya mengeluarkan dana sebesar Rp3,6 miliar. Ternyata HA membeli ruko itu hanya Rp2,7 miliar. Sisanya dipakai modal usaha dan diberikan kepada David sebesar Rp100 juta.

Manejemen BII curiga, dalam melakukan penyelidikan internal. Ternyata HA memalsukan sejumlah administrasi yang diserahkan kepada Bank sebagai jaminan kredit. KTP, Akta Nikah, Akta Keluarga, dan administrasi lainnya termasuk buku tabungan yang hanya foto kopian saja adalah palsu. Juga, tafsiran harga ruko tak sesuai dengan kenyataan. Dengan kata harga kredit lebih tinggi ketimbang harga ruko.

Apalagi, baru satu kali HA membayar angsuran kredit pada Oktober 2010 sebesar Rp 45 juta, setelah itu menghilang. BII tambah curiga. David pun dipanggil dan berkelit lantas menghilang tanpa kesan. Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

David dituding melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan karena tidak menjalankan SOP dan menerima uang dari nasabah. Ia dijerat dengan pasal 49 undang-undang tersebut dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, papar Aris. o end