Selasa, 08 Maret 2011
Manager Kredit Bank Mandiri Diseret ke Tipikor
Beritabatavia.com - Gara-gara korupsi penyelewengan kredit fiktif Bank mandiri senilai Rp27,5 miliar, tTerdakwa Aris Pranata, Credit Operation Departement Head PT Bank Mandiri Tbk diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Jaksa Victor Antonius.
"Perbuatan terdakwa Aris telah memperkaya orang lain dengan cara koorporasi dengan pihak lain, dengan menyetujui permohonan kredit tanpa melalui analisa data dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya,†papar Jaksa Victor saat membacakan surat dakwaan di depan majelis hakim Tipikor yang dipimpin Herdy Agusten di Jakarta, Selasa (8/3).
Dalam surat dakwan Jaksa mengungkapkan tahun 2003, Dirut PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL) Ivone Vedrika Koe Koe dan Komisaris Utama PT KAPL Nursyah Effendi mengajukan permohonan kredit investasi kepada Bank Mandiri cabang Thamrin Kebon Sirih Jakarta, sejumlah Rp47,2 miliar untuk pembelian tiga kapal cargo.
Kredit pun disetujui oleh Joko S Oetomo selaku Team Leader II telah membuat Nota Analisa dan Ferinton selaku Credit Analyst CBC Thamrin tanpa melakukan analisa kredit secara komprehensif, maupun terhadap fisik kapal yang akan dibeli PT KAPL, ungkap Jaksa.
Jaksa menganggap nota analisa yang dibuat tersangka Ferinton yang diajukan kepada tersangka Subur Hermanto selaku CBC Manager, juga tanpa melakukan penelitian ulang terhadap kebenaran data yang diajukan tersangka.
Analisa tersebut selanjutnya diajukan kepada Group Head Commercial Bank Mandiri yang dipimpin A Kaduhu Sasrayuda yang lalu oleh Kampium Tarigan (Risk Management Head) memberikan petunjuk untuk meyakini kebenaran data namun oleh Subur Hermanto tidak dipenuhi, sambung Jaksa.
Terdakwa Aris Pranata selaku penanggung jawab kredit, tak pernah melakukan penelitian dalam pengajuan kredit juga tak melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen pengajuan kredit.
Hanya berdasarkan kepercayaan sehingga Oktober 2003 Bank Mandiri mengabulkan permohonan kredit dengan jumlah limit sebesar Rp27,5 miliar. Apalagi, setelah uang cair, PT Bank Mandiri tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik tiga kapal cargo, sehingga dianggap tidak cermat dalam menilai keabsahan dokumen, papar Jaksa.
Bahkan, kreditur Ivone Koe dan Nursyaf Effedy hanya membayar sekali kredit itu, kemudian hilang tanpa kesan. Dan Bank Mandiri mengalami kerugian besar.
“Akibat perbuatan terdakwa Aris, negara dirugikan Rp27,5 miliar, terdakwa telah melanggar Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 jo Posal 18 UU No.31/199 sebagaimana diunbang menjadi UU no.20/2011 tengtang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara," ungkap Jaksa.
Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Aris akan mengajukan nota keberatan pada persidangan pekan depan.
Sebelumnya Ivonne Fedrika Koekoe dan Nursyaf Effendi sudah dijatuhi hukuman masing-masing 1,5 tahun pidana penjara, namun tanpa uang pengganti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2010. Pengadilan Tinggi DKI mengukuhkan hukuman serupa ditambah uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar.o end