Senin, 14 Maret 2011

Korupsi, Gubernur Sumut Diadili

Ist.
Beritabatavia.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin, akhirnya diseret ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, lantaran melakukan Korupsi penyelewengan dana APBD Kabupaten Langkat pada 2000-2007, yang diduga negara rugi Rp98 miliar. Perbuatan korup itu dilakukan saat menjabat Bupati Langkat.

"Terdakwa Syamsul baik sendiri dan bersama-sama telah memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui pengeluaran dari kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007," papar jaksa Chatarina Girsang, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3).

Dijelaskan, Syamsul dengan mantan Sekda Kabupaten Langkat Buyung Ritonga, Surya Djahisa (KabagKeuangan), Aswan Sufri (Plt Kabag Keuangan), dan Taufik melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Syamsul disebut telah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007.

Dana tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga serta pihak lain. Padahal, pengeluaran dana itu, sebagian dana dari kas daerah Kabupaten Langkat selama periode 2000 -2007, yang anggarannya tidak tersedia dalam APBD maupun APBD-Perubahan (APBD-P) Langkat.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK menguraikan, Syamsul memerintahkan anak buahnya untuk mengeluarkan sebagian dana APBD dan APBD-P Kabupaten Langkat. Dana itu digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa dan keluarganya.

Juga dana itu diberikan kepada pihak lain sesuai keinginan terdakwa. Untuk memuluskan keinginannya, bekas Bupati Langkat ini meminta Buyung Ritonga menggunakan kas daerah yang ada di brankas atau mencairkan uang dari beberapa rekening kas daerah Kabupaten Langkat pada Bank Sumut cabang Binjai dan cabang Stabat, sesuai jumlah yang diminta olehnya, dengan menggunakan cek yang ditandatangani dirinya dan Buyung Ritonga.

Tindakan pencairan dan penggunaan kas daerah itu, dilakukan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yaitu tanpa melalui penerbitan Surat perintah membayar uang (SPMU) dan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Selain itu, proses penandatanganan cek juga telah diubah lebih dahulu terdakwa Syamsul, sehingga tidak lagi melalui permintaan paraf pada bonggol cek kepada Kabag Keuangan, Asisten daerah, sekretaris daerah (sekda) dan wakil Bupati secara berjenjang, urainya.

Tersangka Syamsul kemudian memerintahkan Buyung Ritonga atau melalui Surya Djahisa atau melalui Aswan Sufri atau melalui ajudannya secara bergantian yaitu Dhani Setiawan Isma, Amril, Ichsanul Arifin Siregar, dan Fauzi, atau melalui Tukiman selaku staf rumah tangga Bupati, untuk menyerahkan uang yang telah dikeluarkan dari aks daerahtersebut kepada dirinya.

Baik di ruang kerja atau rumah dinas Bupati Langkat dan kepada keluarga terdakwa. Serta diberikan kepada orang lain atas perintah terdakwa, yang mana penyerahannya dilakukan secara tunai atau transfer, ungkap Jaksa KPK.

Syamsul, kemudian menyetujui tindakan Buyung Ritonga yang tidak mencatat seluruh pengeluaran uang kas daerah pada Buku Kas Umum (BKU). Pengeluaran, lanjut jaksa, hanya dicatat di dalam buku agenda pribadi Buyung Ritonga, dengan memberikan paraf sebagai tanda persetujuan pada saat Buyung menyampaikan laporannya.

Syamsul Arifin diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Dia diduga dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp31 miliar.

Nilai kerugian itu di luar uang yang telah dikembalikan oleh Syamsul ke Kabupaten Langkat. Syamsul telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp102,7 miliar itu.

Terkait kasus ini, KPK sudah menyita mobil Jaguar milik Syamsul. Mobil berwarna biru muda metalik tahun 2007 yang disita itu bernomor polisi B 8659 BS. Selain itu, KPK juga sudah menyita rumah milik teman Syamsul. Mobil dan rumah tersebut diduga dibeli dari hasil korupsi APBD Bupati Langkat.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Syamsul dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Syamsul juga dikenakan dakwaan subsidair dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Hukuman maksimal untuk pasal yang dijerat kepada Syamsul tersebut adalah 20 tahun penjara.

Sidang ditunda sepekan untuk pengajuan eksepsi. o end