Senin, 14 Maret 2011
Jakarta Krisis Lahan Pemakaman
Beritabatavia.com - DKI Jakarta saat ini mengalami krisis lahan pemakaman. Disarankan bagi warga daerah yang bukan sebagai warga DKI Jakarta, agar diminta dimakamkan di kampung halaman jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
“Dengan menerapkan semuanya itu, kami jamin ketersediaan lahan makam di DKI Jakarta akan tetap aman hingga 2030. Sepanjang waktu 2011 hingga 2030 mendatang, kami akan terus melakukan pembebasan tanah untuk penambahan lahan TPU yang ada,†kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) DKI, Chatarina Suryowaty, Senin (14/3).
Rasa optimis tersebut didasarkan pada data lahan makam yang dipunyai Distamkam DKI Jakarta. Berdasarkan data tersebut, total luas makam di DKI Jakarta yatu 589,65 hektar di 96 TPU.
Ternyata dari luas tersebut, yang sudah terpakai baru 355,64 hektar, sedangkan sisanya sebanyak 234,01 hektar merupakan lahan yang siap pakai alias sudah dimatangkan tanahnya, namun hingga kini belum terpakai sama sekali.
Lahan seluas 234,01 hektar itu berada di TPU Pondok Rangon, TPU Kampung Kandang, TPU Srengseng Sawah, TPU Semper, TPU Tegal Alur, TPU Jeruk Purut, TPU Tanah Kusir, dan TPU Pondok Kelapa.
“Memang secara teoritis, lahan seluas 234,01 hektar ini bisa dipakai untuk mencukupi lahan makam hingga 2013. Namun jika diterapkan sistem makam tumpang dan penggunaan makam kadaluarsa, serta kremasi dan pemulangan jenazah warga non DKI, maka bisa mencukupi hingga lebih dari 2013,†jelasnya.
Menurutnya, tingkat kematian di DKI Jakarta juga mengalami kenaikan setiap tahun, seperti yang tercatat pada 2000 di mana laju kematian mencapai 36.500 kematian dari jumlah penduduk 8,4 juta jiwa, 2005 mencapai 40.150 kematian dari populasi 8,7 juta jiwa, lalu tahun 2007 mencapai 43.800 kematian dari populasi 8,8 juta jiwa.
Namun, jika dibandingkan dengan laju kematian 2010, maka angka kematian di tahun 2010 mengalami penurunan yaitu hanya mencapai 41.502 kematian dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu rata-rata laju angka kematian di DKI Jakarta mencapai 0,64 persen per tahun.
Dengan kondisi tersebut dan berdasarkan kebutuhan lahan makam seluas 5,5 meter persegi per satu makam, Distamkam secara bertahap telah melakukan pembebasan lahan di beberapa TPU seluas 202,21 hektar. “Lahan ini merupakan tanah yang masih mentah atau masih bergelombang dan tidak rata. Sehingga harus dimatangkan terlebih dahulu dengan melakukan pengurukan atau perataan tanah,†jelasnya seperi dikutip beritajakarta.com
Sayangnya proses pematangan lahan baru tersebut tidak bisa dilakukan tahun ini, karena tidak dianggarkan. Selain itu, biaya pengurukan tanah membutuhkan anggaran yang cukup besar, yaitu diprediksikan untuk menguruk satu hektar tanah saja diperlukan anggaran miliaran rupiah. Karena itu, pengurukan tanah baru akan dimulai pada tahun 2012 dan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun. o end