Selasa, 15 Maret 2011

PD Pasar Jaya Janji Objektif Pada Bawahannya

Ist.
Beritabatavia.com - Kepala Humas PD Pasar Jaya, Nur Hafidz menjelaskan, jika Kepala PD Pasar Mayestik, Jakarta Selatan terbukti melakukan pemerasan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Meski begitu pihaknya masih harus menunggu putusan kasus tersebut.

“Tergantung kesalahan yang dilakukan. Jika hanya kesalahan administratif kami akan copot dari jabatannya dan diturunkan menjadi staf,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa (15/3).

Sebagaimana diketahui, sejak Jumat (4/3) Kepala Pasar Mayestik berinisial AB, ditahan oleh Polres Metro Jaksel terkait dugaan melakukan pemerasan dan ancaman kepada pihak pengembang pasar Mayestik, PT Metroland Permai, sebesar Rp 55 juta.

Kasat Reskrimsus Polres Jaksel, AKBP Budi Irawan menyebutkan, AB diancam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Jika terbukti dugaan tersebut, AB kena ancaman  penjara maksimal sembilan tahun. O brn