Jumat, 18 Maret 2011
Di Rutan Salemba, Bandar Narkoba Bebas Komunikasi
Beritabatavia.com - E (40), bandar narkoba ternama yang kini ditahan Rutan Salemba, Jakarta Pusat masih melakukan aktifitas mengedarkan jaringan barang terlarang. Mengingat, di dalam penjara itu E memiliki handphone, laptop, dan modem.
"Saya tidak tahu peralatan IT itu kok bisa masuk ke Rutan Salemba, sehingga sindikat narkoba ini dapat bebas berkomunikasi dengan orang luar," ungkap Kabag Humas Badan Narkotika Nasional, Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Jumat (18/3).
Sindikat narkoba, lanjut dia, mendapatkan sejumlah keistimewaan selama menjalani masa kurungannya di rutan tersebut. Padahal, seharusnya seorang narapidana tidak mendapatkan sejumlah fasilitas. Apalagi, E adalah sindikat narkoba.
Diduga dengan kemudahan berkomunikasi tersebut, E dapat dengan leluasa mengendalikan sindikat narkoba, untuk terus beroperasi walaupun dirinya berada di dalam penjara. "Kita belum menentukan apakah ada keterlibatan oknum sipir dalam Rutan tersebut" ujarnya.
Sumirat juga menegaskan, penahanan terhadap E merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang sama-sama menginginkan penjara bersih dari narkoba. o end