Selasa, 22 Maret 2011
Mantan Mensos dihukum 1,8 tahun
Beritabatavia.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah, dihukum 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Vonis itu ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/3/2011).
Terdakwa Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar, ungkap majelis hakim dalam amar putusannya.
Bachtiar Chamsyah terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP . Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa KPK, yang menuntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Majelis mempertimbangkan, hal yang memberatkan Bachtiar yakni, memberikan persetujuan penunjukan langsung, yang tidak sesuai pemberantasan korupsi. Dan menyalahgunakan kewenanganya sebagai penyelenggara negara sehingga menimbulkan kerugian negara. Meski bekas Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PPP ini tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap sopan selama persidangan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Bachtiar Chamsyah mengatakan akan berpikir-pikir untuk mengajukan banding. “Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum saya, saya pikir-pikir dulu,†ujarnya dalam persidangan. o end