Selasa, 22 Maret 2011
Majelis: MK Tidak Berwenang Tangani Pilkada
Beritabatavia.com - Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) berpendapat, usulan pemerintah untuk mengembalikan penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Tinggi (PT) harus disambut baik.
Menurut Sugiyanto, Direktur Eksekutif Majelis, dasar aturan yang menyebutkan Pilkada sebagai Pemilihan Umum (Pemilu) adalah UU No.22/2007 tentang penyelenggara Pemilihan Umum. Pada pasal 1 ayat (4), yang bunyinya antara lain “Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “.
"Pasal ini dapat dikatakan bertentangan atau tidak sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, Bab VIIB tentang Pemilu pasal 22E ayat (1) sampai dengan ayat (6) . Dalam ayat-ayat itu, tidak ada satu kata atau istilah yang menyebutkan bahwa Pilkada adalah sebagai Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilu Pilkada," jelas Sugiyanto pada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3).
Karena pilkada itu bukan pemilu, lanjut dia, maka dengan sendirinya sengketa pilkada adalah bukan menjadi wewenang MK. Kewenangan MK itu adalah terbatas sebagaimana disebutkan pada UUD 45 hasil amandemen pasal 24 C. Satu dari beberapa wewenang MK itu adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilu nasional, dan pilkada adalah bukan Pemilu.
Ditambahkan Sugiyanto, sebenarnya masyarakat atau peserta pilkada bisa mengajukan gugatan judicial review pada MK untuk mempertanyakan dan meminta MK membatalkan kewenangan MK memutus sengketa pilkada.
"Namun ini tentu akan menjadi aneh dan dapat menimbulkan conflict of interest pada Hakim MK karena harus memutus masalah tentang wewenangnya sendiri. Untuk itu sebaiknya MK memilih tidak lagi menangani sengketa pilkada dan mengembalikannya pada PT," pungkasnya. O brn