Rabu, 23 Maret 2011

Kasus Kredit Macet, PN Bali Panggil Gubernur BI

Ist.
Beritabatavia.com - Dalam waktu dekat Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution untuk diminta keteraangan sebagai saksi ahli dalam perkara kredit macet senilai Rp 6,5 miliar.

Pemanggilan tersebut, terkait permintaan yang  diajukan Budi Adnyana kuasa hukum penggugat Rita Kishore Kumar Pridhnani dan Kishore Kumar Tahilmar Pridhnani melawan PT Bank Swadesi Tbk dalam sidang lanjutan Rabu (23/3). "Kami meminta agar majelis hakim memanggil Gubernur BI atau utusan dari BI pusat untuk didengar keterangannya sebagai saksi ahli," kata Budi Adnyana di hadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Komang Adhi Wijaya.

Pada sidang itu, sebenarnya telah dihadirkan seorang saksi ahli, yakni Saryo, pegawai BI Denpasar atas permintaan tergugat PT Bank Swadesi (BS) Tbk. Namun Saryo dalam
keterangannya dinilai tidak banyak mengetahui soal perkreditan.

Perkara ini bermula dari adanya kredit senilai Rp 6,5 miliar oleh Kumar kepada PT
BS Tbk pada 2008 lalu dengan agunan tanah seluas 1.520 M2 di Seminyak, Kuta-Bali.
Diatas tanah itu telah dibangun villa mewah. Namun beberapa waktu kemudian
cicilan kredit macet, sehingga Kumar mengajukan permohonan restrukturisasi kredit
ke PT BS Tbk. Rupanya permintaan Kumar ini tidak dikabulkan PT BS Tbk.

Sebaliknya, PT BS Tbk melelang villa tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar serta PT Balai Lelang Bali BLB). Menanggapi hal ini, Kumar akhirnya menggugat PT BS Tbk, KPKNL dan PT BLB ke PN Denpasar.

Majelis hakim mengabulkan permintaan Budi Adnyana untuk memanggil Gubernur BI atau utusan dari BI pusat sebagai saksi ahli. "Kami akan kirimkan surat panggilan kepada Gubernur BI untuk mengirimkan utusan agar didengarkan keterangannya sebagai saksi ahli pada sidang mendatang," papar Ketua majelis hakim Adhi Wijaya yang akan pada 13 April mendatang.(Gt)