Kamis, 24 Maret 2011
Eks Dirut PLN ditahan KPK
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Eddie Widiono Soewondo, eks Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Penahanan itu, setelah Eddie menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/3/2011), selama 7 jam dengan muka masam, Eddi digiring ke mobil tahanan KPK untuk dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan.
"Penyidik KPK menitipkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini karena penyidik gampang melakukan pemeriksaan," papar Johan Budi, juru bicara KPK di Jakarta.
Eddie yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu, Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Sekitar pukul 16.00 WIB, dengan muka masam dan kurang bergairah, Eddie melangkah ke mobil tahanan KPK yang sudah
disiapkan sejak siang hari.
Tersangka mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono menyatakan Dewan Komisaris PLN ikut menyetujui proyek pengadaan Customer Information System (CIS) atau Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) pada 2000-2006.
"Semua kegiatan tentu dilaporkan melalui Dewan Komisaris dan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS). Jadi semua sudah terpenuhi. Jadi apa yang salah. Dewan Komisaris PLN ikut menyetujui proyek pengadaan Customer Information System (CIS) atau Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) pada 2000-2006," ungkap Eddie sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Eddie membantah negara telah dirugikan dalam proyek ini. Dalam proyek ini tidak ada kerugian negara. Yang ada adalah suatu upaya PLN untuk mengatasi krisis keuangan yang dialami tahun 2000-2001.
Proyek pengadaan itu, sambung dia, harus dilaksanakan mengingat situasi kala itu yang tak memungkinkan. Pasalnya, PLN ketika itu, berada dalam kerugian besar dan berusaha untuk mengatasi permasalahan yang ada. Namun, tidak seluruh direksi PLN menyetujui pengadaan
proyek ini. Karena sebetulnya proyek itu baru dalam tahap diskusi atau baru tahap pembicaraan dengan Dewan Komisaris. Jadi tataran direksi adalah tataran strategis.
Meski demikian, Eddie berjanji akan bersikap kooperatif dan menghormati kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Ia juga sadar bahwa posisi direktur utama rentan dengan resiko seperti ini. "Sejak awal saya menjabat Dirut PLN, keluarga saya tahu kalau posisi itu ada resikonya." sambungnya. o end