Rabu, 30 Maret 2011
Bermasalah, 20 Jasa Pengirim TKI Dibekukan
Beritabatavia.com - Sekitar 20 perusahaan jasa Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dilikuidasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) karena dinilai tidak sehat, bermasalah dan tak menjalankan bisnisnya secara profesional.
"20 perusahaan itu hasil audit dari 160-an PPTKIS di Indonesia. Kami terus melakukan audit terhadap perusahaan jasa pengiriman TKI yang tidak sehat, bermasalah" tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (30/3).
Ada proses bagi perusahaan yang kena likuidasi. Diawali dengan audit bagi semua PPTKIS yang dianggap tidak sehat, kemudian dilakukan penyempurnaan, lantas pembinaan. Jika tak bisa dibina langsung dibekukan atau dilikuidasi, katanya.
Likuidasi itu, sambung menteri, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan UU Nomor 13/2003 tentang Norma Aturan Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (PPTKILN) Nomor 39/2004 tentang tata cara penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri. o end