Sabtu, 02 April 2011

Jaksa Cirus Dicekal Permanen

Ist.
Beritabatavia.com - Jaksa Cirus Sinaga, tersangka dalam kasus mafia hukum dan dugaan pemalsuan petunjuk tuntutan (Juktut) berkas perkara Gayus HP Tambunan, memang tidak dijebloskan ke tahanan. Namun, Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatan Cirus Sinaga secara permanen selama setahun setelah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung.
 
"Sebelumnya, Jaksa Cirus hanya dicegah selama 20 hari. Tapi kini, cekal keberangkatan ke luar negeri diperpanjang secara permanen. Dan kami segera diiinformasikan ke seluruh TPI (Tempat Pemberangatan Imigrasi), agar mencekal Jaksa Cirus,” papar Juru bicara Ditjen Imigrasi Bambang Catur di Jakarta, Sabtu (2/4).

Sebelum ini, Mabes Polri telah mengajukan penundaan keberangkatan Cirus ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi dan dikabulkan selama 20 hari sampai permohonan secara resmi dari Kejagung. Mabes Polri telah mengajukan permohonan, sebelumnya ke Kejagung.

Menurut dia, institusinya sebagai pelaksana hanya melaksanakan permohonan pencegahan (dan penangkalan) dari institusi pemilik kewenangan, seperti yang diatur dalam UU No 9/1992 tentang Keimigrasian.

Jaksa Cirus Sinaga saat diadili di Pengadilan Tangerang, Gayus divonis bebas. Ini diduga karena dakwaan dan tuntutan terhadap pegawai Dirjen Pajak ini bermasalah. Cirus yang dikenal karena sikapnya yang garang dalam penuntutan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ternyata diduga lemah terhadap Gayus.

Dalam kasus ini juga ada pemberlakuan hukum berbeda. Bila Antasari sebelum ditetapkan tersangka sudah dicegah dan namanya diumumkan luas dan lalu ditahan. Sedangkan Cirus belum ditahan. Berkas perkaranya dikembalikan Kejagung ke Mabes Polri. o end