Minggu, 03 April 2011

Kejakgung Dituntut Usut Penyelewengan Kredit Sawit

Ist.
Beritabatavia.com - Serikat Petani Nasional (SPN) menuntut Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan dugaan mark up dan peyelewengan pemberian kredit kepada PT Anugerah Urea Sakti (AUS) oleh Bank Pembangunan Daerah Kaltim (BPD KALTIM) sebesar Rp129 miliar, untuk pembangunan kebun sawit plasma di Desa Sendowan dan Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke KPK tahun 2010, ternyata hingga kini belum ada respon penangannya. Padahal, bukti-bukti sudah lengkap dan kuat, juga ada saksi para petani. Tapi sayangnya tak ada tanggapan, kami pun melaporkan Kejakgung agar
mengusutnya," papar Adi Partogi Simbolon, Ketua Umum Serikat Petani Nasional dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/4).

Dijelaskan, laporan SPN ke KPK pada 2 Februari 2010, dengan bukti pendaftaran nomor 2010-02-000026. Ternyata, laporan ini malah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada April 2010. Sayangnya, dalam perjalanannya, tiga jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimanatan Timur diganti atau dipindahkan.

Mereka Aspidsus Baringin Sianturi, Asintel Amsir Khuduri dan Kasie Penyidikan pada Aspidsus Kajati Kaltim Eko Nugroho yang dimutasi lantaran ada surat kaleng dari LSM di Kaltim, berisi pemerasaan ketiga jaksa terhadap Direksi Bank Kaltim.

"Jika ada pemerasan yang dilakukan ketiga jaksa penyidik, bukan berarti kasus dugaan mark up dan penyelewengan pemberian kredit, dihentikan. Justru, adanya dugaan pemerasan itu semakin memperkuat dugaan kucuran kredit Bank Kaltim kepada PT Anugerah Urea Sakti
ada penyelewengan dan Mark Up," ungkap Adi serius.

Dugaan mark up dan peyelewengan kredit itu, sambung dia, dapat dibuktikan dengan tidak selesainya pembangunan kebun kelapa sawit plasma sesuai dalam permohonan kredit. Apalagi, diperkuat laporan kepala desa Puan Cepak, yang mewakili 223 kepala keluarga petani plasma sawit kepada Serikat petani Nasioanl tentang adanya pelanggaran perjanjian yang dilakukan PT Anugerah Urea Sakti.
 
Adi menjelaskan pembangunan kebun Plasma sawit sudah terealisasi seluas 812 hektar dari 2200 hektar, sehingga jauh dari harapan perjanjian yang dibuat antara PT Anugerah Urea Sakti dan petani plasma. Akibatnya, pembangunan kebun sawit tersendat, terlambat bahkan tidak dipupuk dan tidak terawat. 

Mengingat, bibit yang ditanam juga bukan kualitas yang baik. Padahal jumlah biaya untuk pembangunan kebun plasma sawit diatas biaya kebun inti PT Anugerah Urea Sakti. "Hingga kini, kebun plasma yang tertanam sejumlah 812 hektar pun belum berbuah sedangkan kebun inti yang dibangun bersamaan dengan kebun plasma sudah berbuah. Kalaupun berbuah buahnya tidak sebaik kebun inti," jelasnya.

Selain itu, lanjut Adi, lahan seluas 1.388 hektar hingga kini  belum juga dilakukan penanaman oleh PT Anugerah Urea Sakti. Padahal kucuran kredit sebesar Rp129 Milyar dari BPD Kaltim, sudah diterima PT Anugerah Urea Sakti. Akibatnya, petani plasma mengalami kerugian karena tak memiliki penghasilan dari pengerjaan lahan sawit yang terlantar itu

Menurutnya, peyelewengan juga terjadi dari kredit yang dikucurkan BPB Kaltim kepada PT Anugerah Urea Sakti, dimana bibit yang seharusnya mengunakan bibit Lonsum, tetapi yang digunakan bibit dibawah standar sehingga mudah terserang hama.

Bahkan pemupukkan pun jarang dilakukan oleh PT Anugerah Urea Sakti, karena perusahaan tidak punya stock pupuk yang jelas. Padahal dalam proposal pengajuan kredit kepada BPD Kaltim, diperuntukkan kebun plasma bibit yang digunakan adalah bibit lonsum dan termasuk pembelian pupuk pada saat masa tanam hingga menghasilkan TBS atau Tandan Buah Segar.

Dalam pengelolaan kebun plasma sawit, petani mendapat pinjaman Rp20 juta perhektar, untuk membangun kebun sawit tersebut , tapi pada perjalanannya dirubah menjadi Rp39 juta perhektar. Jika dikenakan senilai Rp39 juta dengan luas kebun plasma seluas 2.200
hektar, maka kredit yang dikucurkan hanya sekitar Rp85,8 milyar.

"Kenyataannya yang dikucurkan oleh BPD Kaltim kepada PT Anugerah Urea Sakti sejumlah Rp129 Milyar. Bahkan, yang menjadi jaminan untuk pinjaman di Bank kaltim adalahlahan milik petani, bukan jaminan aset milik PT Anugerah Urea Sakti, sendiri. Petani sudah memprotes tapi tak ditanggapi," katanya.

Ditambahkan, diduga pengucuran kredit BPD Kaltim sebesar Rp129 Milyar kepada PT Anugerah Urea Sakti digunakan oleh pemiliknya yaitu Juhni Mirza untuk membeli sejumlah property di Samarinda, Surabaya serta untuk membuka usaha agen pengadaan pupuk. Bukan untuk pembangunan  kebun sawit plasma sesuai akta nota kredit.

Karenanya, Serikat Petani Nasional mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan Mark Up dan peyelewengan kredit PT Anugerah Urea Sakti, yang diberikan BPD Kaltim untuk dilakukan penyelidikan kembali serta mengirim TIM untuk meninjau kelapangan. "Surat ke Jaksa Agung sudah kami berikan 1 April 2011 kemarin," jelas Adi.

"Juga kepada KPK hendaknya membuka kembali, laporan SPN untuk melakukan pengusutan dan tidak melimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya," sarannya sambil menambahkan kasus ini akan dilaporlan ke presiden SBY mengingat ada uang negara yang dirugikan, juga petani sawit yang seharusnya mendapatkan penghasilan demi kesejahteraan tapi gagal diperolehnya. o end