Selasa, 05 April 2011

Polisi Gadungan Perkosa Pelanggar Tilang

Ist.
Beritabatavia.com - Nasib malang menimpa TI (19). Gadis cantik ini diperkosa polisi gadungan. TI terpaksa menyerahkan tubuh moleknya, karena diancam dan ketakutan lantaran motor sang pacar akan ditilang. Usai diperkosa, TI "dibuang" di lampu merah menuju Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (5/4) dan langsung melaporkan kasus perkosaaan.

Tidak sampai satu jam, pelakunya Achmad Hilabi bin Ali (48), berhasil ditangkap. Lelaki keturunan Timur Tengah ini mengaku anggota kepolisian agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya.

Menurut keterangan, Haris (23) bersama pacarnya TI (19) sekitar pukul 03.30 WIB, melintas di Taman Cornel Simanjuntak, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jaktim. Di tengah jalan, seorang lelaki bertubuh kekar menghentikan laju kendaraanya. Lelaki mengaku anggota polisi menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Haris mengakui jika STNK-nya ada di rumah. Pelaku menyuruh Haris mengambil STNK dan meninggalkan motor serta pacarnya. Saat itulah pelaku mulai beraksi. Sambil mengiming-imingi TI akan mengembalikan sepeda milik pacarnya, jika dia mau melayani nafsu bejatnya. Bahkan mengancam akan dijebloskan ke penjara.

Korban lantas diajak keliling menumpang motor pacarnya. Lantas pelaku membawa korban menuju rumahnya di kawasan Jalan Kebon Nanas Utara Cipinang Cempedak, Kec. Jatinegara. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti kemauan Achmad. TI pun diperkosa, usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban dibawa ke perempatan Asia Makmur, Jatinegara tepatnya di lampu merah menuju Kebon Nanas.

“Berdasarkan laporan korban, kita mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di perempatan Asia Makmur,” kata Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Y. Haryadi.

Achmad mengaku dirinya saat itu berada dibawah kendali minuman saat memeras dan memerkosa korban. Ia juga sebelumnya pada hari yang sama melakukan hal serupa di Terminal Kampung Melayu, namun pada saat itu ia tidak berhasil mengelabui korbannya.

Pria yang mengaku staf di salah satu PJTKI di daerah Condet, dikenakan Pasal 285 junto 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. o end